Berita Maluku Tengah, Masohi – Hakim diduga minta uang dua ratus juta, Warga Negeri Haruru dari keluarga besar mantan Kepala Pemerintah Negeri Haruru Jacobis Maatoke mengamuk di kantor Pengadilan Negeri Masohi.
Aksi protes puluhan warga yang datang ke kantor pengadilan negeri Masohi, karena tidak menerima putusan Hakim Pengadilan Negeri Masohi yang menghukum Terdakwa Jocabis Maatoke dengan hukuman 9 bulan penjara, atas kasus ijazah palsu saat dilantik menjadi kepala Pemerintahan Negeri Haruru dua tahun lalu.
Rudi Hutubessy salah satu keluarga terdakwa, menilai hakim tidak adil, memberikan putusan dalam persidangan. Hal ini dikarenakan hampir seluruh saksi menyebutkan, Terdakwa Maatoke tidak melakukan pemalsuan ijazah, namun Hakim Ketua Usman Reza Syukur yang memimpin sidang memutus hukuman 9 bulan kepada terdakwa.
Atas putusan tersebut, keluarga terdakwa menilai ada keanehan, karena dari tuntutan 6 bulan naik menjadi 9 bulan. Keluarga terdakwa menduga putusan hakim tersebut dijatuhkan karena pihak keluarga hanya sanggup menyediakan uang tunai 100 juta rupiah dari jumlah yang diminta hakim sebesar 200 juta rupiah untuk memutus bebas terdakwa Maatoke.
Oleh karena itu kedatangan mereka ke kantor pengadilan negeri Masohi, untuk menuntut keadilan sekaligus menyampaikan rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan atas putusan hakim kepada terdakwa, hanya karena tidak mampu menyediakan uang 200 juta rupiah sesuai permintaan.
Untuk diketahui, warga negeri Haruru dari keluarga Jacobis Maatoke melakukan aksi protes di lingkungan pengadilan negeri Masohi hingga tengah malam, sejak hakim memvonis Terdakwa kasus ijazah palsu mantan raja Haruru Jacobis Maatoke, pada pukul 17.00 WIT.
Mereka berteriak histeris, dan memaki hakim berulang-ulang. Beruntung personel Sabhara Polres Malteng tiba dan mengamankan situasi sampai akhirnya warga membubarkan diri. Sebelum bubar, puluhan warga dari keluarga Maatoke itu melakukan sujud doa di depan pintu masuk kantor pengadilan negri Masohi. Mereka menjamin akan melaporkan Hakim PN Masohi sampai ke Komisi Yudisial di Jakarta.DMS