Masohi, Malteng (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah saat ini menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat, termasuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Dana COVID-19 tahun 2021.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Sriwati Asis Paulus, saat dikonfirmasi di Masohi, menyebutkan Kejaksaan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk mengetahui potensi kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut.
Sriwati menegaskan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi dari masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan ini menanggapi pemberitaan yang menyebut Seksi Pidana Khusus Kejari Maluku Tengah tidak serius dalam penanganan kasus korupsi.
Menurutnya, kejaksaan terbuka terhadap media, namun berharap setiap informasi yang disampaikan perlu melalui proses klarifikasi agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat.
Beberapa kasus yang kini sedang ditangani antara lain dugaan korupsi Dana Desa di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu; Negeri Siatele, Kecamatan Seram Utara; dan Negeri Haruru, Kecamatan Amahai. Namun, penanganan kasus-kasus tersebut masih menunggu hasil audit keuangan dari Inspektorat.
Sriwati juga menyebutkan, laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang sebelumnya masuk ke kejaksaan telah dihentikan proses penyelidikannya karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.
Sementara itu, laporan terkait Dana Desa Negeri Nueletetu, Kecamatan Amahai, belum masuk ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.DMS