Berita Ambon – Pemerintah Kota Ambon besama BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta Dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah Triwulan II Tahun 2024,
Rekoniliasi penyesuian data peserta dan penerimaan iuran wajib Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN), digelar Senin, 24 Juni 2024 dihadiri Sekretrais Kota Ambon Agus Ririmase.
Sekretaris Kota Ambon Agus, Ririmase menyambut baik kegiatan rekonsiliasi karena tujuanya menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Ririmase rekonsiliasi ini tidak hanya mencocokan data/angka penerimaan iuran wajib PNS daerah sehingga menghasilkan angka yang akurat dan valid, tetapi juga penyamaan visi dan persepsi betapa pentingnya iuran wajib PNS dalam mendukung program jaminan sosial bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
Ririmase dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan alur proses bisnis koreksi atas penerimaan setoran dan iuran BPJS Kesehatan manakala terdapat kesalahan pencatatan akun penyetoran ke rekening kas negara serta komitemen dari Pemkot Ambon untuk melakukan updating kepesertaan BPJS Kesehatan para pegawai PPNPN pada tahun 2024.
Karena menurutnya ketepatan angka yang valid dan akurat menjadi hal yang mutlak demi transaparansi dan akuntabilitas, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah ketepatan waktu penyetoran ke kas negara oleh pemerintah daerah, sehingga tidak mengganggu likuiditas keuangan BPJS Kesehatan dalam menjalankan kewajiban membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim, mengatakan pentingnya pelaksanaan rekonsiliasi untuk memastikan validasi data pegawai negeri yang menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Lasimnya penyesuian data dilakukan setiap periode triwulan, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan yang diterima BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya berdasarkan data dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah).
Menurutnya, fokus utama dari kegiatan ini yaitu menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan iuran jaminan, mengumpulkan dan validasi data iuran jaminan kesehatan yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
Karena itu, dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, BPJS bisa mendapatkan data kepesertaan PPU Pemerintah Daerah paling akurat yang dapat dijadikan bahan pemutakhiran data masterfile kepesertaan.DMS