Denpasar, Bali (DMS) – Seorang penari joget bumbung asal Denpasar yang videonya viral di media sosial karena menampilkan gerakan erotis akhirnya dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Penari berinisial Agus, yang dikenal dengan nama panggung Gek Wik (25), diminta memberikan klarifikasi dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi aksinya.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa aksi Gek Wik tidak mencerminkan pakem tarian joget bumbung sebagai bagian dari seni tradisi Bali. “Tarian yang diperagakan dalam video tersebut bukan bagian dari seni joget bumbung yang sesungguhnya. Ia hanya menggunakan kostum joget, namun gerakannya jauh menyimpang,” ujar Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Senin.
Dalam video yang beredar, Gek Wik tampak menari dengan gerakan yang dinilai erotis dan melakukan kontak fisik dengan salah satu penonton pria, di tengah suasana santai di sebuah balai yang terdapat botol minuman beralkohol. Video tersebut sempat viral pada akhir 2024 dan kembali ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini.
Rai Dharmadi menyebut, pemanggilan ini sekaligus menjadi bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin mengingatkan semua penari, khususnya penari joget bumbung, untuk menjaga nilai dan esensi seni budaya Bali yang luhur,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Bali turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat. Hasil pembinaan menunjukkan bahwa Gek Wik tidak tergabung dalam sanggar seni manapun dan menari secara individu atas permintaan penyewa.
“Bila ke depan terjadi pelanggaran serupa, kami tidak segan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019. Ancaman hukumannya berupa pidana tiga bulan kurungan dan denda hingga Rp25 juta,” tegas Dharmadi.
Gek Wik pun menyatakan penyesalannya. Ia mengaku insiden dalam video tersebut terjadi pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran dan dilakukan atas permintaan pihak yang menyewanya. “Saya sudah introspeksi. Setelah dipanggil dan dibina, saya sadar dan tidak akan mengulangi hal seperti itu lagi,” ungkapnya.
Perempuan yang sudah mulai menari sejak usia 10 tahun itu mengaku selama ini menjalani profesinya sebagai penari joget bumbung dengan bayaran antara Rp300 ribu ke atas per penampilan. Ia berharap pemanggilan ini bisa menjadi pelajaran bagi dirinya dan rekan seprofesi lainnya untuk menjaga marwah kesenian Bali. DMS/AC