Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tari Erotis Viral, Penari Joget Bumbung di Bali Dipanggil

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 19 May 2025
in Daerah
0
Satpol PP Bali minta penari joget bumbung dengan gerakan erotis buat komitmen tak ulangi lagi di Denpasar, Bali, Senin (19/5/2025).

Satpol PP Bali minta penari joget bumbung dengan gerakan erotis buat komitmen tak ulangi lagi di Denpasar, Bali, Senin (19/5/2025).

Denpasar, Bali (DMS) – Seorang penari joget bumbung asal Denpasar yang videonya viral di media sosial karena menampilkan gerakan erotis akhirnya dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Penari berinisial Agus, yang dikenal dengan nama panggung Gek Wik (25), diminta memberikan klarifikasi dan menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi aksinya.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan bahwa aksi Gek Wik tidak mencerminkan pakem tarian joget bumbung sebagai bagian dari seni tradisi Bali. “Tarian yang diperagakan dalam video tersebut bukan bagian dari seni joget bumbung yang sesungguhnya. Ia hanya menggunakan kostum joget, namun gerakannya jauh menyimpang,” ujar Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Senin.

Berita Lainnya

Senin, BMKG: Waspada hujan ringan hingga lebat di kota besar RI

Kebakaran Hebat di Pabrik Karet Padang, Warga Sekitar Dievakuasi

Keluarga Korban Ledakan Amunisi Garut Bantah Tuduhan Memulung

Dalam video yang beredar, Gek Wik tampak menari dengan gerakan yang dinilai erotis dan melakukan kontak fisik dengan salah satu penonton pria, di tengah suasana santai di sebuah balai yang terdapat botol minuman beralkohol. Video tersebut sempat viral pada akhir 2024 dan kembali ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini.

Rai Dharmadi menyebut, pemanggilan ini sekaligus menjadi bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami ingin mengingatkan semua penari, khususnya penari joget bumbung, untuk menjaga nilai dan esensi seni budaya Bali yang luhur,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Satpol PP Bali turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Kebudayaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat. Hasil pembinaan menunjukkan bahwa Gek Wik tidak tergabung dalam sanggar seni manapun dan menari secara individu atas permintaan penyewa.

“Bila ke depan terjadi pelanggaran serupa, kami tidak segan menerapkan sanksi sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2019. Ancaman hukumannya berupa pidana tiga bulan kurungan dan denda hingga Rp25 juta,” tegas Dharmadi.

Gek Wik pun menyatakan penyesalannya. Ia mengaku insiden dalam video tersebut terjadi pada Desember 2024 di kawasan Jimbaran dan dilakukan atas permintaan pihak yang menyewanya. “Saya sudah introspeksi. Setelah dipanggil dan dibina, saya sadar dan tidak akan mengulangi hal seperti itu lagi,” ungkapnya.

Perempuan yang sudah mulai menari sejak usia 10 tahun itu mengaku selama ini menjalani profesinya sebagai penari joget bumbung dengan bayaran antara Rp300 ribu ke atas per penampilan. Ia berharap pemanggilan ini bisa menjadi pelajaran bagi dirinya dan rekan seprofesi lainnya untuk menjaga marwah kesenian Bali. DMS/AC

Tags: BaliBumbungJogetPenariTari ErotisViral
Previous Post

Polsek Leksula Evakuasi Ibu dan Tiga Anak yang Terdampar di Pulau Pombo

Next Post

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Selama Mei 2025

Berita Terkait

HUjan
Daerah

Senin, BMKG: Waspada hujan ringan hingga lebat di kota besar RI

Monday, 19 May 2025
Petugas Damkar Kota Padang berusaha memadamkan kobaran api yang membakar pabrik karet milik PT Teluk Luas di Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (18/5/2025).
Daerah

Kebakaran Hebat di Pabrik Karet Padang, Warga Sekitar Dievakuasi

Sunday, 18 May 2025
Daerah Ledakan
Daerah

Keluarga Korban Ledakan Amunisi Garut Bantah Tuduhan Memulung

Saturday, 17 May 2025
Bondowoso
Daerah

Tiga Anggota TNI Sempat Disandera Warga Saat Kericuhan di Bondowoso, Situasi Kini Kondusif

Friday, 16 May 2025
Cartenz
Papua Tengah

Kelompok Ternus Enumbi Diduga Pelaku Penembakan Dua Anggota Brimob

Friday, 16 May 2025
Kendaraan yang ditumpangi Wakil Ketua I DPRD Lombok Tengah, Lalu Ahmad Rumiawan,
Daerah

Wakil Ketua DPRD Lombok Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Tunggal

Thursday, 15 May 2025
Next Post
ilustrasi arus listrik rumah 3 169

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen Selama Mei 2025

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.