Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tarif Global Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan AS, Trump Murka!

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 30 August 2025
in Internasional
0
donald trump

donald trump

Washington DC (DMS) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan reaksi keras terhadap putusan pengadilan banding AS yang menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukannya secara global adalah ilegal. Trump bersumpah akan melawan putusan tersebut hingga ke Mahkamah Agung AS.

Dalam putusan pada Jumat (29/8), pengadilan banding AS untuk Sirkuit Federal menyatakan sebagian besar tarif yang diberlakukan Trump adalah ilegal. Namun, pengadilan AS mengizinkan tarif Trump untuk tetap berlaku saat ini, memberikannya waktu untuk melanjutkan kasus ini ke Mahkamah Agung.

Berita Lainnya

Ledakan Guncang Pabrik Kimia Rusia, 3 Orang Tewas

Trump salahkan Demokrat atas penutupan pemerintahan AS yang berlanjut

Trump: Israel bisa serang Gaza lagi jika Hamas ingkar janji

Putusan pengadilan banding AS tersebut memperkuat putusan pengadilan lebih rendah, yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam memanfaatkan kekuatan ekonomi darurat untuk mengenakan bea masuk yang luas.

Dalam tanggapannya, seperti dilansir AFP, Sabtu (30/8/2025), Trump menyebut pengadilan banding AS telah “secara keliru” menjatuhkan putusan tersebut. Dia juga menuduh pengadilan banding AS “sangat partisan” dalam menjatuhkan putusannya.

“SEMUA TARIF MASIH BERLAKU! Hari ini, Pengadilan Banding yang sangat partisan secara keliru menyatakan bahwa tarif kita harus dihapus, tetapi mereka tahu bahwa Amerika Serikat pada akhir akan menang,” kata Trump dalam pernyataannya via Truth Social pada Jumat (29/8).

“Jika tarif ini dihapuskan, itu akan menjadi bencana besar bagi negara ini. Itu akan membuat kita lemah secara finansial, dan kita harus kuat,” sebutnya.

Menurut Trump, putusan pengadilan banding AS itu akan memiliki dampak “menghancurkan” jika dibiarkan begitu saja.

“AS tidak akan lagi mentoleransi defisit perdagangan yang sangat besar dan tarif yang tidak adil, serta hambatan perdagangan non-tarif yang diberlakukan oleh negara-negara lainnya, baik kawan atau lawan, yang merugikan produsen, petani, dan semua orang,” ujarnya.

“Jika dibiarkan, keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” tegas Trump.

Lebih lanjut, Trump menyatakan bahwa dirinya akan melawan balik “dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat”. Trump bahkan mengisyaratkan jika Mahkamah Agung AS akan menjatuhkan putusan yang mendukung dirinya.

“Selama bertahun-tahun, tarif dibiarkan digunakan untuk melawan kita oleh para politisi kita yang tidak peduli dan tidak bijaksana. Sekarang, dengan bantuan Mahkamah Agung Amerika Serikat, kita akan menggunakannya untuk kepentingan bangsa kita, dan menjadikan Amerika, kaya, kuat, dan berkuasa kembali!” cetusnya.

Putusan pengadilan banding AS itu menjadi pukulan bagi Trump, yang telah menggunakan bea masuk sebagai alat kebijakan ekonomi yang luas. Hal itu juga dapat menimbulkan keraguan atas kesepakatan yang telah dicapai Trump dengan mitra-mitra dagang utama, seperti Uni Eropa.

Sejak kembali menjabat Presiden AS pada Januari lalu, Trump telah menggunakan Undang-undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk mengenakan tarif kepada hampir semua mitra dagang AS, dengan tarif dasar sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi untuk puluhan negara.

Putusan pengadilan banding AS pada Jumat (29/8) menekankan bahwa “undang-undang tersebut memberikan wewenang yang signifikan kepada Presiden untuk mengambil sejumlah tindakan sebagai respons terhadap keadaan darurat nasional yang ditetapkan, tetapi tidak satu pun dari tindakan ini secara eksplisit mencakup wewenang untuk mengenakan tarif, bea masuk, atau sejenisnya, atau wewenang untuk memungut pajak”.

Putusan itu masih bisa digugat lebih lanjut ke Mahkamah Agung, namun jika akhirnya tarif tersebut dinyatakan ilegal, maka perusahaan-perusahaan kemungkinan akan menuntut ganti rugi.DMS/DC

Tags: ASGlobalIlegalMurkaPengadilanTarifTrump
Previous Post

Polda Jateng Bebaskan 45 Orang Terkait Demo Ricuh di Semarang

Next Post

PKS Dukung Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR RI Ditiadakan

Berita Terkait

ilustrasi korban ledakan
Internasional

Ledakan Guncang Pabrik Kimia Rusia, 3 Orang Tewas

Saturday, 18 October 2025
Trump
Internasional

Trump salahkan Demokrat atas penutupan pemerintahan AS yang berlanjut

Saturday, 18 October 2025
Trump
Internasional

Trump: Israel bisa serang Gaza lagi jika Hamas ingkar janji

Thursday, 16 October 2025
perbatasan afghanistan pakistan
Internasional

Bentrokan di Perbatasan Afghanistan-Pakistan, 15 Warga Sipil Tewas

Wednesday, 15 October 2025
presiden as donald trump
Internasional

AS Serang Lagi Kapal Narkoba di Lepas Pantai Venezuela, 6 Orang Tewas

Wednesday, 15 October 2025
WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou
Hukum

WNI Korban “Pengantin Pesanan” di China Diselamatkan KJRI Guangzhou

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
sekjen pks m kholid

PKS Dukung Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR RI Ditiadakan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.