Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan teguran keras dan akan melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan kasus pilot dan kopilot maskapai penerbangan Batik Air yang tertidur saat penerbangan.
“Dalam konteks manajemen risiko kelelahan, kami akan melakukan investigasi dan meninjau kembali Operasi Penerbangan Malam di Indonesia, khususnya terkait dengan Batik Air dan operator penerbangan lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni.
Murni menanggapi insiden pesawat BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, yang melibatkan pilot dan kopilot yang tertidur selama penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.
Meskipun demikian, Murni menegaskan bahwa perhatian terhadap waktu dan kualitas istirahat bagi pilot dan awak pesawat lainnya adalah penting untuk memastikan kewaspadaan selama penerbangan.
Kru penerbangan BTK6723 telah diberhentikan sementara sesuai dengan prosedur standar internal untuk investigasi lebih lanjut. Kementerian Perhubungan juga akan mengirim inspektur penerbangan untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
Murni mengapresiasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan menegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim penyelidik.
Sebelumnya, KNKT melaporkan insiden serius di mana kedua pilot pesawat Batik Air tersebut tidak sengaja tertidur selama 28 menit, mengakibatkan kesalahan navigasi. Insiden itu terjadi pada 25 Januari dalam penerbangan dari Kendari menuju Jakarta, dengan waktu blok penerbangan sekitar 2 jam 35 menit, sesuai dengan jadwal Batik Air Indonesia. DMS/AC