Berita Maluku Tengah, Masohi – Menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara, terutama seorang tenaga pendidik, menjadi hal yang mutlak dilaksanakan guna memastikan kepala sekolah maupun tenaga guru tidak terlibat dalam politik praktis dalam Pemilu 2024.
Demikian penegasan yang disampaikan Kepala Cabang Pendidikan Khusus dan Menengah, Kabupaten Maluku Tengah, Jabir Tomagola, yang ditemui tim DMS Media Group di ruang kerjanya, pada Jumat, 02/02/2024.
Memastikan para kepala sekolah maupun guru tetap netral dan tidak melakukan politik praktis, maka ada surat edaran yang telah diterima dan disampaikan kepada seluruh kepala sekolah termasuk para guru, dengan tujuan menjaga netralitas dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis.
Dalam isi surat edaran tersebut, kepala sekolah dan tenaga guru diimbau untuk tidak terlibat dalam politik praktis menghadapi Pemilu Serentak 2024. Selain itu, kepala sekolah dan para guru wajib memahami pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pilar pendidikan.
Dikatakan Tomagola, tugas utama sebagai kepala sekolah maupun guru sebagai tenaga pendidik memiliki peran penting dalam membentuk karakter serta memberikan pendidikan yang berkualitas kepada siswa, serta memberi contoh dan membimbing menjaga netralitas tanpa memihak kepada salah satu kontestan dalam Pemilu.
Hal itu dirasa sangat penting, karena jika ada campur tangan politik yang dilakukan oleh guru dan kepala sekolah, maka berpotensi merusak kepercayaan publik dan mengancam kelangsungan proses pendidikan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Tomagola mengungkapkan bahwa pihak pengawas, yakni Bawaslu, melakukan pemantauan ketat terhadap para guru dan kepala sekolah terkait keterlibatan dalam politik praktis dan jika terbukti, maka akan ada tindakan disiplin yang diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi mereka yang melanggar larangan berpolitik praktis.
Sejauh ini, kata Tomagola, belum ada pelaporan yang masuk ke pihaknya mengenai adanya keterlibatan kepala sekolah maupun tenaga pendidik khususnya di wilayah kerjanya, yang melakukan tindakan politik praktis dalam bentuk mengajak memilih calon tertentu, termasuk juga ikut berkampanye bersama kandidat.DMS