Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Terdakwa Pembunuhan Divonis Sembilan Tahun Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 29 May 2023
in Berita Maluku
0
Terdakwa Pembunuhan Divonis Sembilan Tahun Penjara

Berita Maluku, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel Berahi atas tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana terhadap korban Elvianus Siahaya pada bulan Desember 2022.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu.

Berita Lainnya

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Papan Reklame Diduga Tak Berizin Berdiri di Teluk Ambon

Basarnas Ambon Lakukan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Perairan SBB

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat karena menjadi sasaran amukan warga.

Putusan majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda Tupan pada persidangan sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena sakit hati.

“Diduga salah satu anggota keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun tidak diselesaikan secara hukum, sehingga berniat membunuh korban setelah selesai minum-minuman keras bersama pada bulan Desember 2022,” jelas Djidon.

Akibat perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga dan dirusak, namun tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan. DMS

Tags: Elvianus SiahayaImanuel BirahiKejari Maluku TengahPengadilan Negeri Ambon
Previous Post

China Desak Jepang Hentikan Pembatasan Ekspor Keripik

Next Post

Pj Gubernur Pegunungan Papua Yakin KKB Tak Dapat Dukungan Senjata dari Asing

Berita Terkait

Image4 6
Berita Kabupaten Buru

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Wednesday, 21 May 2025
Image3 13
Berita Ambon

Papan Reklame Diduga Tak Berizin Berdiri di Teluk Ambon

Wednesday, 21 May 2025
Image1 19
Berita Ambon

Basarnas Ambon Lakukan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Perairan SBB

Wednesday, 21 May 2025
Image2 14
Berita Kabupaten Buru

Pelajar di Buru Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai Waelawa Demi Sekolah

Wednesday, 21 May 2025
Image3 12
Berita Maluku Tengah

Kapolres Malteng Serahkan Hasil Bedah Rumah Kepada Warga Masihulan

Wednesday, 21 May 2025
Demo
Berita Ambon

Mahasiswa Desak Gubernur Cabut Izin 10 Koperasi Tambang di Gunung Botak

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Pj Gubernur Pegunungan Papua Yakin KKB Tak Dapat Dukungan Senjata dari Asing

Pj Gubernur Pegunungan Papua Yakin KKB Tak Dapat Dukungan Senjata dari Asing

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.