Berita Maluku, Ambon – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Imanuel Berahi atas tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana terhadap korban Elvianus Siahaya pada bulan Desember 2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat karena menjadi sasaran amukan warga.
Putusan majelis hakim ini juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda Tupan pada persidangan sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 15 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan bahwa kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena sakit hati.
“Diduga salah satu anggota keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun tidak diselesaikan secara hukum, sehingga berniat membunuh korban setelah selesai minum-minuman keras bersama pada bulan Desember 2022,” jelas Djidon.
Akibat perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga dan dirusak, namun tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan. DMS