Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tersangka Korupsi Proyek Perahu Fiber Ditahan oleh Kejari Fakfak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 30 November 2023
in Papua, Papua Barat
0
Tersangka ECDS dan MNN dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan Kejari Fakfak

Tersangka ECDS dan MNN dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan Kejari Fakfak

Berita Papua Barat, Manokwari – Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, telah menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat yang dikenal dengan inisial ECDS, bersama seorang pihak swasta bernama MNN. Tindakan penahanan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek pengadaan perahu fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK pada tahun anggaran 2022. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp169,823 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, yang dihubungi dari Manokwari pada hari Kamis, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu (29/11) di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak. Nixon menegaskan, “Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.”

Berita Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Nixon menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp24,320 miliar untuk berbagai proyek. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,648 miliar berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak untuk pengadaan sarana dan prasarana perikanan.

Dalam pelaksanaannya, pihak penyedia jasa disebut telah melaksanakan paket-paket pekerjaan secara pengadaan langsung dan memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari proses tender. Salah satu paket pekerjaan yang menjadi fokus adalah pengadaan perahu kasko fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK sebanyak satu unit. Proyek ini ditangani oleh CV Mahi Were Phona dengan nilai pekerjaan mencapai Rp191,375 juta, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 510.2/82/SPK/APBD/DPK/OTSUS/IX/2022, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 80 hari.

Namun, hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 17 Desember 2022, pihak penyedia tidak mampu melaksanakan dan menyerahkan barang tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak.

Lebih anehnya lagi, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara tetap melakukan pencairan pembayaran proyek tersebut seratus persen, sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak.

Dalam menghadapi kasus ini, Kejaksaan Negeri Fakfak telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya. Tersangka ECDS dan MNN dijerat dengan dakwaan berlapis, mencakup Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan bahwa terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar nilai yang dibayarkan kepada pihak penyedia, yakni sekitar Rp169.823.791,00. DMS-Ac

Tags: Berita Papua BaratKejaksaan Negeri FakfakKejari FakfakkorupsiManokwariPapua BaratProyek Perahu FiberTersangka
Previous Post

Otoritas Gaza Meminta Bantuan Dunia Untuk Pencarian Warga yang Hilang Pasca Serangan Israel

Next Post

BRI Optimis Mencapai Kinerja Cemerlang Hingga Akhir 2023

Berita Terkait

KKB Roberth Wenda alias Kriminal Hesegem (26 th) (centang merah) saat bersama Egianus Kogoya (pakai ikat kepala).
Daerah

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Thursday, 24 July 2025
Puncak Jayawijaya
Papua

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Monday, 9 June 2025
NIkel
Papua Barat

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Friday, 6 June 2025
Polantas
Daerah

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Friday, 30 May 2025
Arfak
Papua Barat

Banjir Bandang di Pegunungan Arfak: 16 Orang Tewas

Saturday, 24 May 2025
viral siswa sd di intan jaya ketakutan saat dengar suara tembakan dari kkb 169
Papua

Siswa SD di Intan Jaya Berlindung Saat KKB Serang Pos Satgas Damai Cartenz

Tuesday, 5 November 2024
Next Post
Direktur Utama BRI Sunarso

BRI Optimis Mencapai Kinerja Cemerlang Hingga Akhir 2023

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : [email protected] / [email protected]

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.