Berita Papua Barat, Manokwari – Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat, telah menahan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan setempat yang dikenal dengan inisial ECDS, bersama seorang pihak swasta bernama MNN. Tindakan penahanan ini dilakukan terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek pengadaan perahu fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK pada tahun anggaran 2022. Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp169,823 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, yang dihubungi dari Manokwari pada hari Kamis, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak Rabu (29/11) di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak. Nixon menegaskan, “Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.”
Nixon menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp24,320 miliar untuk berbagai proyek. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,648 miliar berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak untuk pengadaan sarana dan prasarana perikanan.
Dalam pelaksanaannya, pihak penyedia jasa disebut telah melaksanakan paket-paket pekerjaan secara pengadaan langsung dan memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari proses tender. Salah satu paket pekerjaan yang menjadi fokus adalah pengadaan perahu kasko fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK sebanyak satu unit. Proyek ini ditangani oleh CV Mahi Were Phona dengan nilai pekerjaan mencapai Rp191,375 juta, sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 510.2/82/SPK/APBD/DPK/OTSUS/IX/2022, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 80 hari.
Namun, hingga berakhirnya masa kontrak pada tanggal 17 Desember 2022, pihak penyedia tidak mampu melaksanakan dan menyerahkan barang tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak.
Lebih anehnya lagi, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara tetap melakukan pencairan pembayaran proyek tersebut seratus persen, sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak.
Dalam menghadapi kasus ini, Kejaksaan Negeri Fakfak telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya. Tersangka ECDS dan MNN dijerat dengan dakwaan berlapis, mencakup Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nixon menambahkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan bahwa terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar nilai yang dibayarkan kepada pihak penyedia, yakni sekitar Rp169.823.791,00. DMS-Ac











