Berita Ambon – Patroli rutin akan kembali dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Ambon untuk memastikan keteraturan parkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, di ruang kerjanya pada Senin, 15 Januari 2024, ketika memberikan keterangan mengenai penertiban perparkiran di wilayah Kota Ambon yang mulai terlihat kurang teratur di beberapa titik di pusat kota Ambon.
Suitela mencontohkan lokasi jalan A.Y. Patty, yang seharusnya hanya diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan roda empat khusus mobil. Namun, saat ini banyak dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua untuk memarkir kendaraan mereka, yang jelas melanggar aturan.
Kejadian ini menunjukkan tingkat kesadaran warga Kota Ambon yang masih rendah terkait tertib parkir. Dari hasil patroli penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, masih banyak ditemukan kendaraan bermotor roda dua yang memarkirkan kendaraannya di tempat yang tidak sesuai.
Oleh karena itu, tindakan tegas akan diambil oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon jika ada warga yang kedapatan masih melakukan parkir di tempat yang seharusnya dikhususkan bagi kendaraan roda empat, yaitu mobil.
Suitela menyampaikan bahwa tempat parkir bagi kendaraan bermotor roda dua telah disediakan di lokasi jalan tengah antara pertokoan di kawasan A.Y. Patty. Dengan mematuhi semua aturan dan ketentuan terkait perparkiran di Kota Ambon, diharapkan perparkiran akan menjadi lebih rapih dan tertib.
Sebagai informasi tambahan, dua ruas jalan di Kota Ambon, yaitu A.Y. Patty dan Slamet Riyadi, telah diresmikan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) beberapa waktu lalu. Dua kawasan ini diresmikan sebagai pilot proyek KTL di ibu kota provinsi Maluku dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor 13 Tahun 2021.DMS