Berita Maluku, Ambon – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran Pemilu Presiden dan Legislatif 2014 serta dana hibah Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada KPU Seram Bagian Barat (SBB), Maluku tahun anggaran 2016-2017 dijatuhi vonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.
Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota dalam sidang di Ambon, Rabu (26/4/2023), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Muhammad Djefry Lessy selaku Sekretaris KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). denda Rp100 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti sebesar Rp9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa Hery Resimanuk selaku Bendahara Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 pada KPU Kabupaten SBB divonis enam tahun penjara, denda Rp100 juta, dan membayar uang pengganti Rp9 miliar lebih subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Max Beiyai selaku bendahara pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2016-2017 divonis lima tahun penjara, denda Rp400 juta subsider satu tahun kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar subsider dua tahun enam bulan kurungan.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengembalikan keuangan negara.
Hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Atas putusan majelis hakim tersebut, baik Kajati Maluku Ye Ocheng Ahmadali maupun penasihat hukum para terdakwa, Thomas Wattimury dan Hendrik Samalelaway, menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.
Pada persidangan sebelumnya, para terdakwa dan saksi yang dihadirkan mengakui bahwa anggaran KPU yang digunakan untuk pemilu presiden dan legislatif sebesar Rp13 miliar dan lebih dari Rp9 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Baik pilpres maupun pileg berjalan normal dan lancar, hanya saja ada enam dari 11 kecamatan di Kabupaten SBB yang tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban karena sudah dibakar oleh PPK, sehingga anggaran tersebut tidak disalahgunakan oleh para terdakwa,” jelas Thomas Wattimury selaku penasihat hukum terdakwa Muhammad Djefri Lessy.
Keenam kecamatan tersebut antara lain Kecamatan Kairatu, Inamosol, Elpaputih, Kepulauan Manipa, Kairatu Barat, dan Seram Bagian Barat, sedangkan lima kecamatan lainnya hanya menyerahkan laporan pada bulan Januari hingga April 2014 dan selebihnya tidak diserahkan. (Antara-DMS)