Berita Maluku, Ambon – Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku, meringkus tersangka penyebar konten porno inisial YR alias Yoel, di rumahnya pada Kamis (7/4) di kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Yoek (26) ditangkap pada Kamis (7/4) karena diduga menyebar konten porno pacarnya, MFS, di media sosial Facebook (FB). Dilandasi rasa sakit hati terhadap korban, tersangka menggunakan tiga akun palsu untuk menyebar foto-foto MFS pacarnya .
“ Motif pelaku ini karena merasa sakit hati dicaci maki oleh korban, kemudian diputusi dan diblokir pada kontak,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (13/4).
Mengetahui foto-fotonya disebarkan oleh tersangka, korban lalu melaporkan kasus itu ke polisi.
Korban dan tersangka diketahui sempat berhubungan dekat (pacaran) sejak 2018 silam, namun karena tuntutan pendidikan korban kemudian ke Makassar untuk melanjutkan studinya. Hubungan keduanya kemudian berlangsung melalui komunikasi via telepon (telepon dan video call).
“Selama hubungan jarak jauh, tersangka sering meminta korban mengirimkan fotonya. Tersangka selalu melakukan tangkapan layar/ screenshot terhadap panggilan VCS tersebut,” katanya.
Hubungan korban dan tersangka mulai merenggang pada tahun 2021 dan hubungan keduanya telah berkahir.
Karena sakit hati, Maret 2021, tersangka menebar ancaman akan memposting foto korban melalui whatsapp. Pada Juli 2022 saat tersangka berada di Fakfak, Papua Barat, tersangka kemudian membuat akun palsu atas nama Namlea Tuhaha. Akun ini menggunakan foto profil korban.
“Satu bulan berselang tersangka mengganti nama akun itu dengan nama lengkap korban. Tersangka lalu membuat postingan dengan status – status yang mencemarkan nama baik korban,” jelasnya.
Lantaran tidak terima, korban melalui tantenya melaporkan tersangka di Polres Fakfak, Polda Papua Barat, pada 28 September 2021.
“Saat menerima laporan, tersangka sempat diamankan oleh pihak kepolisian setempat,” tambah Rum.
Polda Maluku mulai menyelidiki kasus itu setelah menerima pelimpahan laporan korban dari Polres Fakfak tanggal 20 Desember 2021.
“Setelah menerima laporan pelimpahan, kasus itu kemudian ditelusuri. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat berada di rumahnya”jelas Rum.
Akibat perbuatanya tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (d) dan (e) UU RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 KUHPidana.
masyarakat diingatkan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar di medsos dan merugikan orang lain, maka urusannya dapat dibawa ke ranah hukum.DMS