Jakarta (DMS) – Polisi melakukan ekshumasi jenazah bayi yang diduga tertukar dalam kondisi meninggal dunia. Proses ini digelar di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (17/12/2024).
Pada pukul 09.03 WIB, tim forensik dari RS Polri Kramat Jati tiba di lokasi menggunakan pakaian medis. Mereka bergerak menuju makam bayi di Blok A-1 TPU Semper, di mana sebuah tenda putih telah dipasang di area tersebut.
Selain tim forensik, tim Inafis dengan pakaian oranye juga hadir di lokasi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol M. Firdaus, turut memantau langsung proses tersebut. Sejumlah pekerja makam juga terlihat bersiap dengan alat seperti cangkul di dekat area makam.
Hingga berita ini dimuat, ekshumasi belum dimulai. Tim forensik masih menunggu kehadiran orang tua bayi tersebut.
Kronologi Dugaan Bayi Tertukar
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial MR, yang menduga bayinya tertukar dalam kondisi meninggal dunia di Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Cempaka Putih. Polisi telah menjadwalkan ekshumasi untuk mengungkap kebenaran.
“Penyelidik sudah menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran makam pada Selasa, 17 Desember,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Ade Ary menjelaskan, ekshumasi dilakukan untuk mengambil sampel DNA guna memastikan identitas bayi tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas.
Awal Dugaan Kasus
MR mengungkapkan bahwa istrinya mengalami kontraksi pada 15 September 2024 dan dibawa ke klinik di Cilincing, Jakarta Utara. Karena kondisi air ketuban kering, istrinya dirujuk ke rumah sakit di Cempaka Putih dan menjalani operasi pada 16 September 2024.
Setelah melahirkan, keluarga dilarang melihat bayi perempuan mereka dengan alasan perawatan medis. Sore harinya, pihak rumah sakit memberi tahu MR bahwa bayinya dalam kondisi kritis. Pada hari berikutnya, MR diberi kabar bahwa bayinya meninggal dunia.
MR tidak sempat melihat kondisi bayinya secara langsung. Ia hanya menerima jenazah yang telah dibungkus kain kafan dan segera diminta untuk memakamkannya.
Namun, sehari setelah pemakaman, istri MR meminta agar makam bayi dibongkar. Saat dibongkar, keluarga terkejut karena kondisi jasad bayi tidak sesuai dengan catatan medis dari pihak rumah sakit.
“Bayi saya panjangnya lebih dari 47 cm. Jadi bisa sampai 60-80 cm. Itu bukan bayi berusia satu hari,” ujar MR.
Proses penyelidikan polisi terus berlanjut untuk memastikan kebenaran kasus ini.DMS