Berita Maluku – Direktur PT Fajar Baru Gemilang, Tony Benlas (TB), tersangka dugaan korupsi selaku kontraktor pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018, berhasil diringkus tim dari Kejaksaan Tinggi Maluku di Bandara Pattimura Ambon, Rabu, 28/02/2024.
Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina, melalui press release yang diterima tim DMS Media Group menjelaskan penangkapan TB oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku yang dipimpin oleh Sofyan Saleh selaku Kasi Penyidikan dan Rozali Afifudin selaku Kasi Penuntutan saat tersangka melakukan perjalanan dari Tual menuju Denpasar dan transit di Bandara Pattimura Ambon.
TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang sebagai kontraktor yang melaksanakan pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018. Ia sebelumnya pada tanggal 31 Januari 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan tersebut bersama-sama dengan DF selaku PPK dan RT selaku konsultan pengawas.
Namun setelah beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, TB tidak mengindahkan surat panggilan penyidik sehingga yang bersangkutan akhirnya ditangkap oleh tim penyidik pada saat melakukan perjalanan dari Tual dan transit di Bandara Pattimura Ambon.
Penangkapan TB di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT. Tim Penyidik yang sebelumnya telah mengetahui rencana keberangkatan TB kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura dan berhasil menangkap yang bersangkutan ketika turun dari pesawat.
Setelah ditangkap, TB langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap TB di Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung mulai Rabu, 28 Februari 2024.
Untuk diketahui, nilai anggaran pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 sebesar Rp12,4 miliar, tahun 2016 sebesar Rp3,2 miliar, tahun 2017 sebesar Rp3,4 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar. Dalam pekerjaan tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp2.582.762.109,96.DMS