Tual, Maluku Tenggara (DMS) – Tim Penyidik kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Melaksanakan Pengeledahan di kantor Bupati kabupaten Maluku Tenggara, tepatnya di ruangan bagian Kesra dan bagian keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maluku Tenggara,selasa 17 Desember 2024
Kegiatan Penggeledahan oleh Tim Penyidik seksi intelijen Kejaksaan negeri Maluku Tenggara ini, mengejutkan para pegawai karena dilakukan mendadak.
Penggeledahan ini, di Pimpin Kasi intel dan di dampingi kasi tindak pidana khusus, kadi pidum, jaksa fungsional,serta di dampingi 2 personil Polres Maluku Tenggara.
Informasi yang di himpun Pengeledahan tersebut berhubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan danah hibah tempat Ibadah Mesjid Nurul Janaah di desa Nerong kecamatan Kei besar kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022.
Sesuai keterangan kasi intel kejaksaan negeri Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande kepada sejumlah wartawan, menyebutkan pihaknya melakukan Pengeledahan guna untuk melengkapi alat bukti, sebagai bahan Penyidikan.
Dari pengeledahan tim Kejaksaan negeri Maluku Tenggara, berhasil, menyita 16 dokumen dari kedua instansi tersebut, bagian kesra 11 dokumen dan bagian keuangan 5 dokumen, setelah itu pihaknya melakukan Telaah, selanjutnya melakukan penyitaan sebagai barang bukti.
Avel menambahkan untuk kerugian negara, pihaknya sementara melakukan penghitungan, namun untuk pagu anggarannya hibah sebesar 1 Milyar. Disinggung soal penetapan tersangk, Avel menegaskan di pastikan tersangka awal tahun 2025, bisa di tetapkan.
Kegiatan ini di akhiri, dengan penandatanganan berita acara penggeledahan, tanggal 17 Desember 2024,yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang di sita sebanyak 16 dokumen
Pihak yang menyerahhkan dokumen tersebut dari Perwakilan bagian keuangan yaitu kabid. Penatausahaan kas daerah badan keuangan dan aset daerah, Muliasram Bugis, serta dari bagian kesra langsung di tandatangani oleh Plt kabag,Arifin Yamlean
Kata kasi intel, Avel penggeladahan tersebut, di lakukan untuk kepentingan penyidikan yang di duga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang – undang nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas undang – undang nomor 31 tahun 1999 tentang Korupsi.DMS