Ambon, Maluku (DMS) – Liliz RL, penyanyi lagu populer “Uang Merah-Merah”, menjadi sorotan setelah unggahannya di media sosial menuai kecaman dari masyarakat. Dalam sebuah video berdurasi 6 menit 6 detik yang diunggah di TikTok dan Facebook, Liliz diduga menghina patung pahlawan nasional asal Maluku, Dr. Johanes Leimena.
Video tersebut menunjukkan Liliz menunjuk patung Johanes Leimena yang terletak di Bundaran Poka, Kota Ambon, sambil menyebutnya sebagai “Tete Momo”, istilah yang bermakna makhluk menakutkan dalam cerita rakyat Maluku.
Unggahan ini telah menarik perhatian ribuan warganet dan memicu keresahan masyarakat Maluku.
Berbagai tanggapan muncul di media sosial. Warganet serta masyarakat menyampaikan kekecewaan mereka dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas atas tindakan Liliz yang dinilai sebagai pelecehan terhadap pahlawan nasional.
Sejumlah advokat dari Kantor Law Firm Edward Diaz SH, MH, dan Partners telah melaporkan Liliz RL ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (16/1) oleh tim hukum yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette, dan Rikser Parera.
Dalam laporan tersebut, para advokat menjelaskan bahwa istilah “momok” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sesuatu yang menakutkan. Mereka menganggap tindakan Liliz melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemarahan tidak hanya datang dari warganet, tetapi juga keluarga besar Johanes Leimena dan warga Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Pihak keluarga yang merasa tersinggung didampingi oleh Raja dan Saniri Negeri Ema saat melaporkan kasus ini.
Kecaman juga muncul dari organisasi-organisasi, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua GMNI, Arjuna Putra Aldino, menyoroti pentingnya edukasi sejarah untuk generasi muda agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Johanes Leimena adalah tokoh nasional yang dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk oleh Presiden Sukarno, merujuk pada buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.
Kini, Liliz RL menghadapi proses hukum terkait kasus tersebut. Pada Jumat (17/1/2025), ia diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasus ini terus menuai kecaman dari publik, yang menilai tindakan Liliz tidak hanya merendahkan nilai sejarah, tetapi juga mencederai penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa.DMS