Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tindakan Kontroversial Liliz RL terhadap Patung Johanes Leimena Picu Kecaman Publik

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 18 January 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
FB IMG 1737091702156

Ambon, Maluku (DMS) – Liliz RL, penyanyi lagu populer “Uang Merah-Merah”, menjadi sorotan setelah unggahannya di media sosial menuai kecaman dari masyarakat. Dalam sebuah video berdurasi 6 menit 6 detik yang diunggah di TikTok dan Facebook, Liliz diduga menghina patung pahlawan nasional asal Maluku, Dr. Johanes Leimena.

Video tersebut menunjukkan Liliz menunjuk patung Johanes Leimena yang terletak di Bundaran Poka, Kota Ambon, sambil menyebutnya sebagai “Tete Momo”, istilah yang bermakna makhluk menakutkan dalam cerita rakyat Maluku.

Berita Lainnya

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Unggahan ini telah menarik perhatian ribuan warganet dan memicu keresahan masyarakat Maluku.

Berbagai tanggapan muncul di media sosial. Warganet serta masyarakat menyampaikan kekecewaan mereka dan mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas atas tindakan Liliz yang dinilai sebagai pelecehan terhadap pahlawan nasional.

Sejumlah advokat dari Kantor Law Firm Edward Diaz SH, MH, dan Partners telah melaporkan Liliz RL ke Kepolisian Daerah Maluku atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (16/1) oleh tim hukum yang terdiri dari Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette, dan Rikser Parera.

Dalam laporan tersebut, para advokat menjelaskan bahwa istilah “momok” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sesuatu yang menakutkan. Mereka menganggap tindakan Liliz melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemarahan tidak hanya datang dari warganet, tetapi juga keluarga besar Johanes Leimena dan warga Negeri Ema, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Pihak keluarga yang merasa tersinggung didampingi oleh Raja dan Saniri Negeri Ema saat melaporkan kasus ini.

Kecaman juga muncul dari organisasi-organisasi, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). Ketua GMNI, Arjuna Putra Aldino, menyoroti pentingnya edukasi sejarah untuk generasi muda agar tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.

Johanes Leimena adalah tokoh nasional yang dihormati oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk oleh Presiden Sukarno, merujuk pada buku Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia.

Kini, Liliz RL menghadapi proses hukum terkait kasus tersebut. Pada Jumat (17/1/2025), ia diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kasus ini terus menuai kecaman dari publik, yang menilai tindakan Liliz tidak hanya merendahkan nilai sejarah, tetapi juga mencederai penghormatan terhadap jasa para pahlawan bangsa.DMS

Tags: Advokatberita ambonBerita MalukuGMNIKontenLeimenaLilizPatung
Previous Post

Menag Dorong Toleransi Beragama Melalui Kurikulum Cinta

Next Post

Majikan Diduga Bunuh Satpam karena Sakit Hati Sering Diadukan ke Orang Tua

Berita Terkait

aspal jalan saparua
Berita Maluku

Masyarakat Saparua Kecewa: Proyek Jalan Provinsi Gunakan Lapen, Bukan Hotmix

Saturday, 18 October 2025
sembako
Berita Maluku

Harga Bahan Pokok, Beras, Minyak Goreng Dan Gula Pasir di Ambon Fluktuatif

Saturday, 18 October 2025
call center pemkot
Berita Maluku

Call Center 112 Kota Ambon Terima 102 Aduan Masyarakat Sejak Dilaunching

Saturday, 18 October 2025
lampu jalan
Berita Maluku

Banyak Lampu Jalan Tak Berfungsi, Pemerintah Kota Ambon Dinilai Tak Peduli

Friday, 17 October 2025
pgri maluku tengah
Berita Maluku

Bupati Zulkarnain Hadiri Pelantikan Pengurus PGRI Maluku Tengah

Friday, 17 October 2025
Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Next Post
Olah TKP

Majikan Diduga Bunuh Satpam karena Sakit Hati Sering Diadukan ke Orang Tua

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.