Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tolak Revisi UU Penyiaran, Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa Tangerang Segel Kantor DPRD

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 28 May 2024
in Politik
0
1305601 720

Tangerang – Aliansi Jurnalis dan Mahasiswa (AJM) di Tangerang Raya menyegel kantor DPRD Kota Tangerang saat berunjuk rasa menolak Revisi UU Penyiaran. Para jurnalis dan mahasiswa menyegel kantor DPRD Kota Tangerang karena tidak ada aktivitas di kantor tersebut.

AJM merupakan gabungan organisasi Pers Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Pewarta Foto Indonesia (PFI). Komunitas Pers Balai Media Center, Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya, Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Forum Komunikasi Wartawan Tangerang (FKWT) ikut turun berdemo.

Berita Lainnya

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Kemneks Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Dalam aksi damai, ini AJM mendorong Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo untuk menandatangani pakta integritas. Demo itu juga diikuti puluhan mahasiswa yang menolak RUU Penyiaran, yakni HMI, Yatsi Madani, Jurnal UMT, Jurnis, serta Lembaga Pers Stisnu.

Namun tidak ada satu orang anggota DPRD Kota Tangerang yang berada di kantor pada Senin, 27 Mei 2024. Ketidakhadiran anggota dewan pada hari kerja itu membuat massa demo merangsek masuk ke depan kantor DPRD Kota Tangerang dan melakukan penyegelan.

Ketua Balai Media Center Hendrik Simorangkir mengatakan demo ini akan diikuti dengan unjuk rasa berikutnya. Bila Ketua DPRD Kota Tangerang tidak mau menandatangani pakta integritas, AJM akan kembali menggelar demo.

“Kita akan tetap mendesak Ketua DPRD Kota Tangerang untuk menandatangani Pakta Integritas,” ujarnya.

Hendrik mengatakan, revisi UU Penyiaran dapat mengebiri kebebasan Pers. Hal ini dapat membuat ruang kerja jurnalis tidak efisien. “Kami akan tagih janji DPRD Kota Tangerang besok yang memang mau menemui kami. Jika memang tidak juga ditemui kami akan tetap melakukan aksi,” ujarnya.

Hendrik membeberkan beberapa pasal kontroversi dalam revisi UU Penyiaran.

Berikut Pasal-Pasal Kontroversi Revisi UU Penyiaran:

  • Pasal 50B ayat 2 huruf C;

Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

  • Pasal 50B ayat 2 huruf K;

Melarang isi siaran dan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

  • Pasal 8A ayat 1 huruf q;

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas wewenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

  • 4. Pasal 51 huruf E;

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menganggap pasal-pasal RUU Penyiaran di atas kontroversi karena bertentangan atau terjadi tumpang tindih hukum,” ujarnya.

AJM mengajukan beberapa hal dalam pakta integritas tersebut, yaitu:

  1. DPR RI menghentikan pembahasan revisi UU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal kontroversi.
  2. DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
  3. Memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
  4. Ketua DPRD Kota Tangerang menandatangani nota kesepahaman, menolak revisi UU Penyiaran yang kontroversi.

“Demikian tuntutan ini kami buat. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Kami bersepakat akan terus mengawal proses legislasi sampai tuntutan kami teralisasi,” tutupnya.

Dalam demo penolakan revisi UU Penyiaran di Kota Tangerang pada Senin pagi itu, juga terdapat teatrikal aksi tetes lilin yang dilakukan oleh PFI, mural oleh AJI Jakarta Biro Banten dan pembacaan puisi oleh Ayu Cipta, jurnalis Tempo.DMS/AC

Tags: AJIberita ambonBerita MalukuDemoJurnalisMahasiswaPenyiaranRevisiUU
Previous Post

Menteri Budi Arie Ajak DCO Tingkatkan Ekonomi Digital di Negara Berkembang

Next Post

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6 Ribu ke Level Rp 1.333.000

Berita Terkait

COVID
Kesehatan

Lonjakan Kasus COVID-19 di Asia, Kemneks Belum Berlakukan Pengetatan Perjalanan

Tuesday, 20 May 2025
Jaksa Agung
Politik

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Monday, 19 May 2025
Kapolri
Politik

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Panglima TNI
Politik

DPR Minta Panglima TNI Diperiksa Terkait Ledakan Amunisi di Garut

Saturday, 17 May 2025
Gerindra
Politik

Gerindra dan Puan Sepakat: Rakyat Palestina Tidak Boleh Dipaksa Tinggalkan Gaza

Friday, 16 May 2025
Next Post
ANTAM

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 6 Ribu ke Level Rp 1.333.000

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.