New York (DMS) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan kebijakan tarif impor baru yang berlaku bagi lebih dari 180 negara dan wilayah.
Kebijakan ini diumumkan dalam pidatonya di White House Rose Garden sebagai bagian dari strategi perdagangan AS yang lebih luas.
Pemerintah AS merilis daftar tingkat tarif baru yang akan dikenakan terhadap negara-negara lain dalam perdagangan dengan AS.
Dalam daftar yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa Uni Eropa, negara-negara Asia, dan wilayah lainnya juga terdampak oleh kebijakan ini.
Dilansir dari CNBC, Kamis (3/4/2025), Indonesia termasuk dalam daftar negara yang dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen.
Angka ini lebih tinggi dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia yang dikenakan tarif 24 persen dan Filipina 17 persen. Sementara itu, Singapura mendapat tarif lebih rendah, yakni 10 persen.
Sebaliknya, Vietnam dan Thailand justru mendapat tarif yang lebih tinggi, masing-masing sebesar 46 persen dan 36 persen.
Kebijakan tarif baru ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan pengamat perdagangan internasional. Beberapa pihak menilai langkah ini dapat berdampak pada hubungan dagang AS dengan berbagai negara, termasuk Indonesia.DMS/KC