Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Tujuh Tersangka Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Anak di SBB Ditangkap Polisi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Thursday, 4 September 2025
in Berita Maluku, Berita Seram Bagian Barat
0
kapolres sbb

kapolres sbb

Piru, Seram Bagian Barat (DMS) – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan, persetubuhan, serta eksploitasi anak di bawah umur yang menimpa seorang siswi SMP berinisial PL (14), warga Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol.

Kapolres SBB, Andi Zulkifli, didampingi Kasat Reskrim Idris Mukadar dalam keterangan pers di Mapolres SBB, menjelaskan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres SBB, masing-masing pada 10 Agustus 2025 (LP B/31/VIII/SPKT/Polres SBB) terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, serta 18 Agustus 2025 (LP-B/153/VIII/SPKT/Polres SBB) terkait tindak pidana eksploitasi anak.

Berita Lainnya

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Polres Aru Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Dana Hibah PSDKU Unpatti Dobo

Komisi III DPRD Buru Harap PT Pelayaran Dharma Indah Turunkan Tarif Pengantaran Jenazah

Berdasarkan hasil penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan, yakni Abraham Tebiary (AT), 69 tahun, Pitoni Tebiary (PT), 64 tahun, Oktovinus Mawene (OM), 37 tahun, Robi Parakate (RP), 46 tahun, Erik Risanjers Latutiene (ERL), 21 tahun, dan Maximinus Urasana (MU), 77 tahun.

Selain itu, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak, yakni Oktovinus Mawene (OM), 37 tahun, serta Frederika Kaifuan (FK), 26 tahun. Oktovinus Mawene alias OM tercatat sebagai tersangka ganda karena selain mengeksploitasi, ia juga terlibat dalam persetubuhan terhadap korban.

Polisi mengungkap, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mendekati korban. Modus tersebut antara lain mengajak korban ke kebun dengan alasan tertentu lalu mencabulinya, memberikan imbalan berupa uang setelah melakukan pencabulan atau persetubuhan, menjebak korban dengan bujukan dari pihak perempuan (FK) yang kemudian mengantarkan korban kepada para pelaku untuk disetubuhi, hingga menyediakan rumah atau kamar untuk dijadikan tempat persetubuhan dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres SBB karena menyangkut masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres Andi Zulkifli.

Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.

Sementara tersangka eksploitasi anak dijerat Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Kapolres kembali menegaskan komitmennya: “Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan ini,” pungkasnya.DMS

Tags: #ekspoitasiAnakKapolresKasusPencabulanPolresSBBTersangkaTujuh
Previous Post

Sikapi Arus Demo Nasional, OKP Bersama Pemda Aru Gelar Doa Damai

Next Post

Belgia Hajar Liechtenstein 6-0, Belanda Tertahan Polandia

Berita Terkait

hasan slamat
Berita Maluku

Sejumlah Kabupaten di Maluku Masuk Zona Merah Pelayanan Publik

Wednesday, 8 October 2025
Januardiaz Sipayung
Berita Maluku

Polres Aru Periksa Puluhan Saksi Terkait Kasus Dana Hibah PSDKU Unpatti Dobo

Wednesday, 8 October 2025
dprd buru
Berita Maluku

Komisi III DPRD Buru Harap PT Pelayaran Dharma Indah Turunkan Tarif Pengantaran Jenazah

Wednesday, 8 October 2025
Sekolah Garuda
Berita Maluku

Sekolah Garuda maksimalkan potensi siswa lewat kurikulum spesifik

Wednesday, 8 October 2025
Perahu Tenggelam di Maluku Utara, 15 Penumpang Berhasil Diselamatkan Warga
Berita Maluku Utara

Perahu Tenggelam di Maluku Utara, 15 Penumpang Berhasil Diselamatkan Warga

Wednesday, 8 October 2025
Warga Palang Kantor
Berita Maluku

Gara-Gara Utang, Warga Palang Kantor Dinas Sosial Maluku Tenggara

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Belgia Hajar Liechtenstein 6-0, Belanda Tertahan Polandia

Belgia Hajar Liechtenstein 6-0, Belanda Tertahan Polandia

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.