Piru, Seram Bagian Barat (DMS) – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencabulan, persetubuhan, serta eksploitasi anak di bawah umur yang menimpa seorang siswi SMP berinisial PL (14), warga Dusun Ursana, Desa Honitetu, Kecamatan Inamosol.
Kapolres SBB, Andi Zulkifli, didampingi Kasat Reskrim Idris Mukadar dalam keterangan pers di Mapolres SBB, menjelaskan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres SBB, masing-masing pada 10 Agustus 2025 (LP B/31/VIII/SPKT/Polres SBB) terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, serta 18 Agustus 2025 (LP-B/153/VIII/SPKT/Polres SBB) terkait tindak pidana eksploitasi anak.
Berdasarkan hasil penyidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan, yakni Abraham Tebiary (AT), 69 tahun, Pitoni Tebiary (PT), 64 tahun, Oktovinus Mawene (OM), 37 tahun, Robi Parakate (RP), 46 tahun, Erik Risanjers Latutiene (ERL), 21 tahun, dan Maximinus Urasana (MU), 77 tahun.
Selain itu, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka eksploitasi anak, yakni Oktovinus Mawene (OM), 37 tahun, serta Frederika Kaifuan (FK), 26 tahun. Oktovinus Mawene alias OM tercatat sebagai tersangka ganda karena selain mengeksploitasi, ia juga terlibat dalam persetubuhan terhadap korban.
Polisi mengungkap, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mendekati korban. Modus tersebut antara lain mengajak korban ke kebun dengan alasan tertentu lalu mencabulinya, memberikan imbalan berupa uang setelah melakukan pencabulan atau persetubuhan, menjebak korban dengan bujukan dari pihak perempuan (FK) yang kemudian mengantarkan korban kepada para pelaku untuk disetubuhi, hingga menyediakan rumah atau kamar untuk dijadikan tempat persetubuhan dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres SBB karena menyangkut masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Kapolres Andi Zulkifli.
Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
Sementara tersangka eksploitasi anak dijerat Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta.
Kapolres kembali menegaskan komitmennya: “Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Tidak ada toleransi untuk pelaku kejahatan ini,” pungkasnya.DMS