Ambon, Maluku (DMS) – Pemerintah Kota Ambon akan mengkaji pemekaran Negeri Urimessing, Kecamatan Sirimau, guna meningkatkan efisiensi layanan publik bagi masyarakat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan hal tersebut usai rapat bersama DPRD Kota Ambon pada Rabu (16/4/2025). Menurutnya, rencana pemekaran ini telah lama digagas dan telah melalui proses inisiasi beberapa tahun lalu.
Menurut Wattimena pemekaran mempertimbangkan aspek geografis, dimana jarak layanan pemerintahan cukup jauh, sehingga perlu memperpendek rentang kendali.
Selain itu, Negeri Urimessing juga telah memenuhi syarat sebagai desa atau negeri baru.
Ia menegaskan, pemekaran yang dilakukan tidak akan menghilangkan hak ulayat maupun kewenangan adat masyarakat setempat. Status Urimessing sebagai negeri adat tetap diakui dan dipertahankan.
Tujuan pemekaran ini murni untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi pemerintahan, bukan menghapus identitas adat yang telah melekat pada negeri tersebut,” tambahnya.
Wattimena memastikan bahwa proses pemekaran akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, mengingat kajian dan gagasan awal sudah lama dirancang oleh pemerintah daerah.DMS