Jakarta (DMS) – Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh video sopir ambulans yang memilih berhenti di lampu merah meski sedang membawa pasien darurat, karena takut terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dalam video yang viral, seorang sopir ambulans mengungkapkan kekhawatirannya.
“Sekarang ikutin aturan aja. Walaupun lampu merah, walaupun bawa pasien, tetap berhenti. Menghindari ETLE daripada kena denda,” ujarnya.
Video serupa juga menunjukkan tindakan sopir ambulans lain yang terpaksa berhenti saat lampu merah meski membawa pasien.
“Ikutin aturan lalu lintas yang nggak jelas di Indonesia. Ambulans ditilang padahal lagi bawa pasien. Tilang elektronik sekarang nggak jelas,” keluh seorang petugas ambulans.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa sistem ETLE memang belum sempurna.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Ojo menyebut pengemudi ambulans yang terkena tilang ETLE bisa mengajukan klarifikasi melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya.
“Nanti akan muncul bagian bawah warna kuning, bisa diklik untuk melakukan sanggahan,” jelasnya.
Ke depan, pihak kepolisian akan melakukan pendataan kendaraan ambulans dan mobil jenazah agar tidak terkena tilang ETLE saat bertugas dalam kondisi darurat. Pengelola ambulans diminta mengirimkan data kendaraan melalui email ke subditgakumditlantaspmj@gmail.com, lengkap dengan format berisi nomor polisi, tahun kendaraan, foto, dan salinan STNK.
Sebagai informasi, ambulans dan mobil pengantar jenazah merupakan kendaraan prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).DMS/DC