Jakarta (DMS) – Hukuman untuk hakim agung nonaktif Gazalba Saleh diperberat menjadi 12 tahun penjara. Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Jumat (27/12/2024), majelis hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama dan kedua.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama,” bunyi putusan PT Jakarta yang tercatat di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Putusan ini juga menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, Gazalba diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, Gazalba tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila tidak ada harta yang mencukupi, Gazalba akan dihukum penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Gazalba Saleh untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terpidana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti sebagaimana dimaksud,” jelas hakim.
Vonis ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto, bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono, pada 16 Desember 2024.
Sebelumnya, Gazalba divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 15 Oktober 2024. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa dalam tuntutannya sempat meminta agar Gazalba divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sejumlah USD 18.000 dan Rp 1,58 miliar.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta, yang diterima dari Jawahirul Fuad, seorang pemilik usaha yang terlibat dalam perkara kasasi terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Gazalba juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan menerima uang dalam jumlah besar dari beberapa sumber.
Uang tersebut antara lain mencakup SGD 18.000 atau setara dengan Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari total gratifikasi yang diterimanya. Gazalba juga menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Lebih lanjut, Gazalba menerima sejumlah uang lain yang disamarkan dalam bentuk aset, seperti mobil mewah, valuta asing, tanah di Jakarta Selatan, serta emas. Total dana yang diterima Gazalba diperkirakan mencapai sekitar Rp 62 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa sebagian besar uang itu digunakan untuk membeli barang-barang yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya.DMS/DC