Berita Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy, mengingatkan personil Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Ambon mengedepankan pola pendekatan persuasif, Humanis selama melaksanakan operasi yustisi penerapan pemberlakuan PPKM skala Nasional Ketat yang efaktif dilaksanakan 8 Juli 2021.
“Hendaknya saudara lebih mengedepankan sikap humanis, persuasif dan preventif, tidak harus berlaku kasar, tetapi memperhatikan kondisi emosional masyarakat. Sebab, dengan cara pendekatan seperti ini dinilai lebih baik” harap Walikota saat apel persiapan Operasi Yustisi penerapan PPKM di Balai Kota Ambon, Kamis (08/07).
Dikatakan, Kota Ambon berada di Zona Merah (Resiko Tinggi) peta resiko penyebaran Covid 19 dan oleh Pemerintah Pusat ditetapkan dalam daftar 43 Kabupaten/Kota pengetatan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali, 6 – 20 Juli 2021.
Walikota menyatakan, dirinya siap menghadapi segala resiko dan konsekwensi bahkan siap menerima hujatan dan umpatan dari masyarakat dengan menandatangani Instruksi No: 3 tersebut, karena yang dilakukan tujuanya tidak lain hanya untuk kebaikan bersama.
“Saya menandatangani Instruksi itu dengan sebuah pertimbangan siap untuk dimaki, saudara tau itu, saudara hanya melaksanakan kebijakan itu, yang akan pikul seluruhnya adalah saya, orang akan maki walikota begini walikota begitu surat terbuka surat tertutup No Problem” tegas Louhenapessy.
Dijelaskan dasar diterbitkannya Instruksi Walikota No:3 Tahun 2021 menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tentang PPKM Mikro yang diperketat, karena satu indikatornya adalah, 43 Kota/Kabupaten termasuk Ambon dalam asesment WHO dan masuk dalam kategori situasi level 4 yang ditetapkan Pemerintah Pusat (Pempus).
Dalam kaitanya dengan substansi dari Instruksi Walikota No 3 2021, diaukinya tidak mengalami perobahan signifikan dari Instruksi Walikota No: 2 yang ditandatangani 5 Juli 2021.
Olehnya itu Louhenapessy berharap Satgas memahami isi yang termaktub dalam Instruksi Walikota No3 itu, sehingga penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat dapat diterima dengan baik.
Beberapa penyesuaian dalam Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 diantaranya, kafe, restoran, rumah kopi, dan warung makan diizinkan tetap buka dengan 25 persen dari kapasitas dan jam operasional sampai pukul 17.00 WIT untuk pelanggan yang makan di tempat (dine in), sementara untuk layanan pesan antar (take away) masih diizinkan hingga pukul 20.00 WIT.
Untuk mall/pertokoan dan sebagainya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 WIT dengan 25 persen dari kapasitas pengunjung. Pasar dan Terminal hingga pukul 18.00 WIT.
Untuk SPBU, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIT, sementara transportasi umum hanya dibolehkan mengangkut penumpang 50 persen dari daya angkut.
“Sementara itu kegiatan organisasi, maupun pernikahan hanya dibolehkan maksimal 30 orang tanpa makan dan minum di tempat, dan untuk Kegiatan Ibadah hanya boleh dilaksanakan di rumah atau secara daring. Pos Perbatasan juga akan diaktifkan untuk memantau pergerakan orang keluar – masuk wilayah kota Ambon,” bebernya.
Diakui Walikota, aturan ini diberlakukan semata – mata untuk melindungi warga kota Ambon dari penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, olehnya itu warga diminta untuk selalu mematuhi penerapan protokol kesehatan dengan menjalankan 5M sesuai anjuran pemerintah demi kebaikan bersama.DMS