Namlea, Buru (DMS) – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025–2030 digelar hari ini, Sabtu (5/4/2025), di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Sejak pukul 07.00 WIT, ratusan warga memadati TPS yang berlokasi di Kantor Desa Debowae. Berdasarkan pantauan DMS Media Group, warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 600 orang tampak antusias datang bergiliran untuk menyalurkan hak pilih.
Proses pembukaan pemungutan suara disaksikan langsung oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, para saksi dari empat pasangan calon, serta Komisioner KPU RI Divisi Rendatin, Betty Epsilon Idroos.
Empat pasangan calon yang kembali bersaing dalam PSU ini adalah: Muhammad Daniel Regan – Harjo Udanto Abukasim, Paslon Ikram Umasugi – Sudarmo, Aziz Hentihu – Gadis Siti Nadia Umasugy dan Amustafa Besan – Hamzah Buton
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, yang turut memantau jalannya pemungutan suara, mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Debowae dalam pelaksanaan PSU.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menyatakan bahwa proses PSU di TPS 02 Desa Debowae berlangsung aman dan tertib. Hal serupa juga terjadi pada proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di TPS 19 Desa Namlea.
Komandan Kodim 1506/Namlea, Letkol Infanteri Mohammad Tamami, menambahkan bahwa pengamanan dilakukan guna memastikan warga merasa aman dan nyaman saat memberikan suara.
Sebanyak 504 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan PSU dan PUSS. Terdiri dari 341 personel Polres Buru, termasuk Brimob dan jajaran Polsek, serta 163 personel Kodim 1506/Namlea yang dibantu BKO dari Kompi 735 Nawasena.
PSU dan PUSS ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Februari 2025, yang mengabulkan sebagian gugatan pasangan calon nomor 4, Amus Besan – Hamzah Buton, terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Buru. MK memerintahkan pelaksanaan PSU di TPS 02 Debowae dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Namlea.DMS