Berita Maluku Tengah, Masohi – Warga negeri Haruru mendatangi kantor bupati dan gedung DPRD Maluku Tengah guna menyampaikan aksi penolakan atas langkah bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, yang mengangkat Jefry Wattimena sebagai penjabat Negeri Haruru menggantikan raja Jakobus Maatoke.
Kedatangan warga pada Senin 01/08/2022, sebagai bentuk protes atas apa yang telah diambil oleh bupati Tuasikal Abua, menurut mereka pengakatan Jefry Wattimena sebagai penjabat Negeri Haruru menggantikan raja Jakobus Maatoke telah melanggar aturan.
Alter Sopacua, salah satu orator dalam aksi demo menegaskan, raja Jakobus Maatoke yang sementara berstatus sebagai tersangka pemalsuan dokumen tanda kelulusan belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih dalam proses.
Menurut mereka jika raja masih dalam proses hukum dan tidak dapat menjalankan tugas sebagai raja maka tugas- tugas pemerintahan bisa dijalankan oleh sekretaris desa, hingga ada kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Sopacua juga mempertanyakan kasus yang sementara disangkakan kepada Kepala Pemerintah Negeri Haruru yang hingga kini belum dialihkan ke pengadilan untuk disidangkan, namun di satu sisi bupati telah mengakat penjabat negeri Haruru tanpa melihat bahwa masih ada sekretaris desa yang bisa untuk sementara melaksnakan tugas-tugas pemerintahan desa.
Oleh karena itu dalam aksi demo yang di lakukan mereka mengecam jika tuntutan mereka tidak direspon dalam 2×24 jam maka mereka akan kembali untuk meminta penjelasan tentang kebijakan yang di keluarkan oleh bupati dengan jumlah massa aksi yang lebih besar.
Sementara itu ketua Komisi I DPRD Maluku Tengah Zeth Latukarlutu yang menerima langsung warga saat melakukan aksi demo di kantor DPRD menjelaskan, seharusnya pejabat Negeri yang diangkat adalah orang yang bisa menetralisir dan mengayomi masyarakat.
Oleh karena itu tuntutan untuk meninjau kembali SK pejabat negeri Haruru akan di tindak lanjuti oleh DPRD ke pemerintah daerah , selain itu mereka juga akan mengundang pihak pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas permasalahan prosos hukum raja yang saat ini belum berkekuatan hukum tetep.
Di kantor Bupati Maluku Tengah Asisten II Setda Maluku Tengah, Nova Anakotta yang menerima langsung warga yang melakukan aksi, memastikan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi warga akan disampaikan langsung kepada bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua.DMS