Ahiolo, Seram Bagian Barat (DMS) – Pemandangan memilukan kembali terjadi di pedalaman Pulau Seram, tepatnya di Kecamatan Elpaputih Pegunungan. Seorang warga Desa Ahiolo bernama Marce Latekay (42) terpaksa ditandu oleh warga dengan menggunakan kayu dan kain seadanya untuk dibawa menuju fasilitas kesehatan terdekat.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 15.09 WIT, ketika kondisi kesehatan Marce memburuk dan tidak dapat ditangani di kampung. Dengan penuh kepedulian, warga bergotong-royong membuat tandu darurat dan menempuh perjalanan panjang melewati jalan setapak berlumpur sejauh sekitar 10 kilometer menuju Puskesmas Kecamatan Elpaputih.
“Sampai hari ini, kami masih harus menandu orang sakit seperti ini. Tidak ada akses jalan kendaraan. Kalau pasien sudah parah, kami hanya bisa berusaha membawa dengan tandu lalu menyeberang menggunakan rakit bambu,” ungkap Krismon Watimole, warga Desa Ahiolo, dengan nada lirih.
Kondisi ini, kata Krismon, sudah berlangsung selama puluhan tahun. Warga di daerah pegunungan Pulau Seram, khususnya di desa-desa seperti Ahiolo, Huku Kecil, Watui, dan Abio, hidup dalam keterisolasian akibat belum adanya infrastruktur jalan yang layak.
Hal senada juga disampaikan Asnat Latekay, warga lainnya. Ia mengaku masyarakat di daerah tersebut sering merasa putus asa karena sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kami ini hidup dalam penderitaan panjang. Kalau ada yang sakit parah, kami harus jalan kaki berjam-jam, bahkan sampai puluhan kilometer, baru bisa bertemu tenaga medis. Kami hanya bisa berharap pemerintah mau melihat nasib kami,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Warga berharap pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten Seram Bagian Barat dapat segera membuka akses jalan ke wilayah pegunungan tersebut.
“Nyawa manusia itu sangat berharga. Kami tidak ingin terus kehilangan keluarga hanya karena jalan menuju puskesmas tidak ada,” tutur salah satu warga penuh harap.
Kisah ini menjadi potret nyata perjuangan masyarakat di pelosok Maluku yang masih berjuang demi mendapatkan hak dasar: akses kesehatan yang layak.DMS