Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Warganet Serukan Mogok Bayar Pajak Usai Pengesahan UU TNI

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 22 March 2025
in Ekonomi
0
TNI

Jakarta (DMS) – Sejumlah warganet menyerukan aksi mogok membayar pajak setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan UU tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak yang menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru dan membuka peluang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil.

Berita Lainnya

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu, Kini di Level Rp1,87 Juta per Gram

KAI Siapkan Kawasan Sudirman Jadi Pusat Integrasi Transportasi Publik Bertaraf Internasional

Kekecewaan terhadap keputusan DPR pun mendorong sejumlah warganet menyerukan aksi boikot pajak sebagai bentuk protes.

“Gua udah bukan lagi di tahap tolak UU TNI, ban influencer pendukung 02, bahkan berhenti bayar pajak. Pangkal masalahnya ada di rezim ini,” cuit akun @bina****, Jumat (21/3/2025).

“UU TNI sudah disahkan? Gak ada niatan boikot bayar pajak? Berhenti belanja di supermarket, balik lagi ke pasar tradisional,” tulis akun @fed****, Rabu (19/3/2025).

“Tolak bayar pajak. Tolak revisi UU TNI. Dorong UU perampasan aset,” cuit akun @KZh*****, Selasa (18/3/2025).

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa aksi mogok bayar pajak dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 236,7 triliun, jika dilakukan secara masif.

Ia menambahkan bahwa dampak finansial bagi pemerintah akan semakin besar jika para pelaku usaha turut serta dalam aksi ini.

“Kalau ramai-ramai menolak bayar pajak, termasuk pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak penghasilan karyawan, maka penerimaan pajak bisa terdampak signifikan,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).

Berdasarkan data realisasi APBN Kita per Februari 2025, kontribusi pajak orang pribadi, termasuk PPh OP dan PPh 21, mencapai 18,46 persen dari total penerimaan pajak nasional. Jika aksi mogok pajak meluas, pemerintah diprediksi akan mengalami tekanan fiskal yang lebih besar, sehingga dapat meningkatkan penerbitan utang hingga dua kali lipat.

“Bayangkan saja, untuk menutup defisit APBN dengan kondisi saat ini saja penarikan utang pada periode Januari 2025 sudah naik 41 persen. Jika penerimaan pajak semakin anjlok, maka beban utang negara bisa melonjak lebih tinggi,” pungkas Bhima.DMS/DC

Tags: berita ambonBerita MalukuDPRMedia SosialPajakUU TNIWarganet
Previous Post

TNI Tegaskan Prajurit yang Rangkap Jabatan di Luar Ketentuan UU Harus Pensiun Dini

Next Post

Lanud Ignatius Dewanto dan Satrad 245 Saumlaki Gelar Bazar Murah

Berita Terkait

Mentan
Ekonomi

Stok Beras Nasional Capai 3,8 Juta Ton, Pemerintah Dekati Target Swasembada

Monday, 19 May 2025
Emas
Ekonomi

Harga Emas Antam Turun Rp20 Ribu, Kini di Level Rp1,87 Juta per Gram

Saturday, 17 May 2025
Kick Off Meeting bertajuk "Sudirman Gateway: Transit Oriented Development (TOD) Project Preparation for Viable Private Investment” di Jakarta
Ekonomi

KAI Siapkan Kawasan Sudirman Jadi Pusat Integrasi Transportasi Publik Bertaraf Internasional

Friday, 16 May 2025
68254859ac546
Ekonomi

Argentina Tawarkan Ekspor Daging Sapi, Indonesia Dorong Kerja Sama Timbal Balik

Thursday, 15 May 2025
Anindya
Ekonomi

Anindya Kecam Praktik Intimidasi Permintaan Proyek Diduga Oleh Kadin Cilegon

Thursday, 15 May 2025
Emas
Ekonomi

Harga Emas Antam Kembali Turun, Kini Rp1,884 Juta per Gram

Tuesday, 13 May 2025
Next Post
Image2 14

Lanud Ignatius Dewanto dan Satrad 245 Saumlaki Gelar Bazar Murah

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.