Jakarta (DMS) – Sejumlah warganet menyerukan aksi mogok membayar pajak setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Pengesahan UU tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak yang menilai bahwa aturan baru ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru dan membuka peluang bagi militer untuk masuk ke ranah sipil.
Kekecewaan terhadap keputusan DPR pun mendorong sejumlah warganet menyerukan aksi boikot pajak sebagai bentuk protes.
“Gua udah bukan lagi di tahap tolak UU TNI, ban influencer pendukung 02, bahkan berhenti bayar pajak. Pangkal masalahnya ada di rezim ini,” cuit akun @bina****, Jumat (21/3/2025).
“UU TNI sudah disahkan? Gak ada niatan boikot bayar pajak? Berhenti belanja di supermarket, balik lagi ke pasar tradisional,” tulis akun @fed****, Rabu (19/3/2025).
“Tolak bayar pajak. Tolak revisi UU TNI. Dorong UU perampasan aset,” cuit akun @KZh*****, Selasa (18/3/2025).
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa aksi mogok bayar pajak dapat berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp 236,7 triliun, jika dilakukan secara masif.
Ia menambahkan bahwa dampak finansial bagi pemerintah akan semakin besar jika para pelaku usaha turut serta dalam aksi ini.
“Kalau ramai-ramai menolak bayar pajak, termasuk pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak penghasilan karyawan, maka penerimaan pajak bisa terdampak signifikan,” ujar Bhima kepada Kompas.com, Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan data realisasi APBN Kita per Februari 2025, kontribusi pajak orang pribadi, termasuk PPh OP dan PPh 21, mencapai 18,46 persen dari total penerimaan pajak nasional. Jika aksi mogok pajak meluas, pemerintah diprediksi akan mengalami tekanan fiskal yang lebih besar, sehingga dapat meningkatkan penerbitan utang hingga dua kali lipat.
“Bayangkan saja, untuk menutup defisit APBN dengan kondisi saat ini saja penarikan utang pada periode Januari 2025 sudah naik 41 persen. Jika penerimaan pajak semakin anjlok, maka beban utang negara bisa melonjak lebih tinggi,” pungkas Bhima.DMS/DC