Berita Ambon – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena menegaskan, selain pemerintah, tidak diperkenankan warga membangun lapak dengan seenaknya di kawasan terminal Mardika tanpa izin Pemkot.
Hal tersebut disampaikan Wattimena kepada sejumlah wartawan usia mengikuti Paripurna Pembahasan Ranperda di gedung DPRD kota Ambon, Rabu (15/03).
Ketegasan untuk larangan membangun lapak di terminal Mardika kata Wattimena, merupakan satu dari sikap Pemkot Ambon dan telah disampaikan dalam Rapat dengan DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa (14/03) malam.
Disebutkan Penjabat Pemkot dalam melaksanakan pembangunan, senantiasa berlandas pada ketentuan perundangan-undangan.
Diakui lahan seluas 6 hektar yakni dari jembatan pantai Losari hingga Jembatan setelah Bank Mandiri itu merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Diakui didalam aset pemprov itu, terdapat terminal tipe C. yang pengelolaanya oleh Pemkot Ambon sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat terminal Tipe C dikelola oleh Pemkot, maka sudah tentu semua aktivitas pembangunan lapak di Terminal Mardika menjadi hak dari pemkot itu mesti dihentikan.
Wattimena mengungkapkan saat ini permasalahan pembangunan lapak di kawasan terminal sudah ada pada arah yang lebih baik, karena pemerintah provinsi maupun pemerintah kota bersama DPRD Maluku duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Sebelumnya Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, menghentikan proses pembangunan lapak-lapak yang ada di terminal Mardika.
Pembangunan puluhan lapak itu dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan izin Pemkot. Olehnya itu Ia meminta agar seluruh proses pekerjaan disetop.
Proses pembangunan inilah yang membuat sopir angkot yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Angkot Kota Ambon menggelar aksi demo disertai mogok sopir angkot.
Belakangan teka-teki dalang dibalik pembangunan Lapak Di terminal Mardika yang menimbulkan perdebatan publik akhirnya terjawab.
Dalam rapat dengar pendapat antara Pemerintah kota bersama DPRD Kota Ambon, Senin (27/02), Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Alham Valeo mengakui, pembangunan Lapak di Terminal menindaklanjuti kebijakan Pemkot terdahulu, bahkan, diizinkan oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Kendati demikian, saat surat tersebut ditunjukan, ternyata didalamnya tidak ada poin yang menyatakan PT BPT memberikan izin kepada pedagang untuk membangun lapak di dalam terminal.
Dalam rapat tersebut perwakilan PT BPT yang dituding sebagai pihak yang mengizinkan adanya pembangunan lapak di terminal Mardika menyampaikan bahwa tidak tahu menahu soal pembangunan lapak.
BPT berdalih melaksanakan kesepakatan dengan yang ditandatangani bersama Pemprov Maluku yaitu pembangunan trotoar dan drainase di Terminal Mardika.
Dikatakan, PT BPT hanya ingin menata terminal dengan membuat drainase dan trotoar dan tidak ada kaitanya dengan pembangunan lapak-lapak tersebut.DMS