Denpasar (DMS) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional.
“Setelah putusan terkait presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini menjadi polemik bagi partai-partai politik,” ujar Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Menurut Yusril, putusan MK yang sebelumnya menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen akan berdampak signifikan terhadap aturan ambang batas parlemen.
Ia meyakini keputusan tersebut membuka peluang baru bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam demokrasi Indonesia yang lebih inklusif.
“Keputusan ini memberikan harapan bagi partai politik untuk mendapatkan wakil rakyat di DPR RI,” tambahnya. “Terutama untuk partai seperti PBB,” lanjut Yusril.
Peluang Demokrasi yang Lebih Sehat
Yusril menyebutkan bahwa setelah putusan MK, pemerintah akan merumuskan norma hukum baru di bidang politik berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Norma ini nantinya akan diimplementasikan dalam pemilihan umum legislatif, serta pemilihan presiden dan wakil presiden, tanpa adanya ketentuan ambang batas.
“Khususnya untuk lima panduan yang disebut sebagai constitutional engineering, ini harus dirumuskan dengan baik ke depan. Pemerintah dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK tersebut,” jelasnya.
Fraksi Gabungan sebagai Solusi
Di sisi lain, Yusril mengusulkan agar partai dengan perolehan kursi yang rendah di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan.
“Menurut saya, jumlah fraksi di DPR lebih baik dibatasi, misalnya menjadi 10 fraksi. Jika sebuah partai memiliki kurang dari 10 persen suara, mereka bisa membentuk fraksi gabungan,” usulnya.
Dengan adanya penghapusan threshold dan pengaturan fraksi yang lebih rasional, Yusril berharap demokrasi Indonesia semakin sehat dan memberikan peluang yang lebih adil bagi semua partai politik.DMS/AC