Berita Ambon – Mantan Sekretaris Daerah (Sekwan) DPRD Kota Ambon Eky Siloooy, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lingkup Sekretariat DPRD kota Ambon, senilai 5,3 miliar, pada Kamis (25/11).
Eky yang juga Asisten 1 Pemkot Ambon ini diperiksa oleh Jaksa penyidik di Kejari Ambon kurang lebih 10 Jam, sejak pukul 09:00 hingga pukul 19:00 WIT.
“Dalam pemeriksaan itu saudara ES dicecar kurang lebih 30 sampai 40 pertanyaan” kata Kasi Intel Kejari Maluku Djino Talakua.
Sebagai mantan Sekwan, Eky Silooy diduga kuat mengetahui aliran dana senilai Rp. 5,3 miliar yang menjadi temuan BPK RI di tahun 2020.
Sebagai kuasa pengguna anggaran, saat masih menjabat sebagai Sekwan DPRD setempat, Eky juga diduga kuat dibantu pimpinan DPRD mengatur aliran dana yang mengakibatkan adanya kerugian negara berdasarkan temuan BPK.
“Teman-teman wartawan kuti saja perkembanganya karena masih penyelidikan, ” kata Talakua
Selain Eky Silo,y penyidik jua meminta keterangan dari tiga pegawai Setwan DPRD Kota Ambon yaitu YS, MY dan AS.
Untuk pimpinan DPRD Kota Ambon, Ely Toisutta, Gerlad Mailoa dan Rustam Latuponno, belum ada agenda Pemeriksaan.DMS