Berita Maluku – Aksi demo puluhan mahasiswa gabungan aliansi terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum berinisial AS, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon kembali digelar pada lokasi kampus Unpatti Ambon.
Aksi demo digelar bertepatan dengan berlangsungnya acara wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon sehingga membuat suasana dalam lokasi kampus Unpatti sedikit berbeda dari biasanya, namun tetap berlangsung dengan aman dan tertib.
Sejumlah perwakilan mahasiswa dalam orasinya menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan para mahasiswa dalam menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen pada kampus Unpatti Ambon.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan Seksual dan Pembungkaman Demokrasi Kampus” yang dibentangkan saat aksi demo berlangsung serta sejumlah poster yang bertulisan “Mahasiswa Bukan Objek Seksualitas” dan beberapa tulisan lainnya.
Dalam pembacaan tuntutan, sejumlah poin penting yang disuarakan oleh mahasiswa untuk dapat menjadi acuan bersama dalam menyikapi dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam dunia kampus oleh oknum dosen yang seharusnya menjadi panutan.
Selain itu juga, mahasiswa dalam poin tuntutannya meminta agar korban mendapatkan perlindungan dari pihak kampus untuk memperoleh hak menyelesaikan studi di kampus Unpatti, selain itu membuat aturan turunan dari Permendikbud nomor 30 berupa surat keputusan atau SOP yang mengikat seluruh pihak untuk penanganan kekerasan seksual dan menjamin ruang aman kampus.
Kampus juga diharapkan menegakkan peraturan senat Unpatti nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Etika Kehidupan Kampus Universitas Pattimura Ambon. Setelah membacakan seluruh poin tuntutan, para mahasiswa yang melakukan aksi akhirnya secara tertib membubarkan diri.
Seperti ditegaskan, sebelumnya aksi serupa juga telah dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai aliansi, yang menyuarakan tuntutan yang sama atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa di kampus Unpatti Ambon oleh oknum dosen.
Saat ini kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan oleh korban ke Polda Maluku pada 3 April 2024 lalu untuk selanjutnya akan diusut tuntas oleh pihak kepolisian.DMS