Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri membongkar pabrik pembuatan narkotika jenis ganja hidroponik dan mephedrone di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang warga negara asing (WNA) dan satu WNI diduga bagian dari sindikat narkoba yang dikendalikan gembong internasional Fredy Pratama.
Keempat tersangka ini yakni IV dan MV, warga negara Ukraina yang berperan sebagai pembuat dan pemilik pabrik barang terlarang tersebut.
Berikutnya, seorang warga negara Rusia, berinisial KK, yang bertindak sebagai pengedar, dan seorang WNI, berinisial LM, berperan sebagai operator dan pemegang rekening jaringan Fredy Pratama.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan keempat tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah Bali, pada Kamis (2/5/2024).
Penggerebekan ini merupakan pengembangan setelah aparat berhasil membongkar pabrik rumahan pembuatan narkotika jenis ekstasi milik Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Kamis (4/4/ 2024).
“Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat lokasi untuk pengiriman barang atau bahan kimia dan satu lokasi sebagai clandestine laboratory,” kata dia.
“Dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu IV, MV, RN dan OK, seorang WN Rusia, KK dan LM (WNI) yang merupakan DPO clandestine laboratory Sunter,” katanya di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (13/5/2024).
Wahyu mengatakan penyidik masih mencari keberadaan dua WNA Ukraina, berinisial RN dan OK tersebut. Keduanya telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan subjek red notice Interpol.
Sementara itu, IV dan MV yang merupakan saudara kembar ditangkap di vila yang dijadikan sebagai pabrik narkotika.
Dari tangan keduanya, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebuah alat cetak ekstasi, ganja hidroponik sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram.
Berikutnya, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor dan berbagai macam peralatan pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik.
Sedangkan, tersangka berinisial KK ditangkap di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar. Ditemukan barang bukti berupa ganja sebanyak 382,19 gram, hashis 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mefedrone 247,33 gram.
Kemudian, aparat menangkap LM di sebuah rumah kos di Jalan Sesetan, Kota Denpasar, dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 kilogram.
“Dalam pengungkapan ini masih ada tiga orang DPO yang sudah kita lakukan pencekalan dan masukkan dalam red notice, yaitu 2 WN Ukraina dan 1 WNI. Ketiganya berperan sebagai pengendali,” kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal berlapis ini membuahkan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.DMS/AC