Berita Ambon – Sesuai rencana 8 desa dan 1 negeri adat dalam wilayah kota Ambon akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di tahun 2021, sesuai jadwal yang telah disusun oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat kota Ambon, Steven Dominggus saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai Kota Ambon, Ia menjelaskan struktur pemerintahan kota Ambon terbagi dalam 5 kecamatan, 50 wilayah administrasi, 20 Kelurahan, 8 desa serta 22 negeri adat.
Dijelaskanya, pada dasarnya penyelenggaraan pemerintahan itu utuh sesuai dengan pedoman normatif yang berlaku. Untuk desa/negeri hukumnya berlaku UU nomor 6 tentang Desa yang diturunkan dalam Perda Nomor 8, 9,10 yang mana pemerintah mengakui dan menghormati negeri adat di kota Ambon, sehingga seluruh kewenangan diserahkan kepada Saniri Negeri dalam menetapkan raja negeri adat.
Dominggus mengatakan, untuk 8 desa dan 1 negeri adat yakni Negeri Hative Kecil yang belum memiliki kepala pemerintahan defenitif, maka Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Ambon telah melaporkan kepada Pimpinan dalam hal ini Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dan dijadwalkan dalam tahun 2021 ini akan di lakukan Pemilihan Kepala desa secara serentak bersama dengan 8 desa lainya.
Ditanya soal negeri adat Hative kecil yang juga mengikuti Pilkades serempak, Dominggus menambahkan untuk Negeri Hative Kecil yang merupakan satu negeri adat, akan tetapi peraturan negeri tentang mata rumah perentah telah di tetapkan yang mengakomodir dua mata rumah parentah, sehingga di selaraskan dengan Perda yang berlaku, karena tidak ada persetujuan sehingga ikut dalam pemilihan untuk menetapkan raja defenitif dengan delapan desa yang lainya yang di rencanakan berlangsung di tahun 2021 ini.
“Kalau untuk desa katong sudah laporkan kepada pimpinan dalam tahun ini katong usahakan Pilkades serentak, yang nantinya diikuti oleh 8 desa yang sah di kota Ambon, tapi ditambah dengan satu negeri adat yaitu negeri Hative kecil, yang walaupun dia negeri adat tetapi peraturan negeri tentang mata rumah parentah sudah di tetapkan, mengakomodir dua mata rumah parentah lebih dari satu sehingga di selaraskan dengan Perda yang berlaku” Ujar Steven.
Saat ini, kata Steven, seluruh Perda telah selesia dirampungkan dan hanya tinggal menunggu peraturan pelaksananya, yang sementara masih dalam proses yakni Perwali, dan diharapkan jika semuanya telah rampung maka akan segera dibentuk panitia pemilihan tingkat kota, untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan 8 desa dan 1 negeri adat. Dan diharapkan dalam tahun 2021 ini pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat segera dilaksanakan secara serentak.DMS