Berita Maluku Tengah, Masohi – Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, akan segera mengelaurkan surat keputusan pembatasan kegiatan penambangan emas oleh masyarakat yang berdampak pada kerusakan lingkungan serta terganggungnya stabilitas keamanan, termasuk mengantisipasi masuknya para penambang ilegal dari luar daerah ke desa Tamilouw.
Demikian dikatakan bupati Tuasikal Abua, saat menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menyikapi semakin banyaknya masyarakat yang melakukan penambangan pada daerah pesisir pantai pohon Batu desa Tamilouw kecamatan Amahai, yang memberikan dampak pada terjadinya keruskan lingkungan sekitar.
Bupati menegasakan selaku pimpinan, berkewajiban bersama seluruh pihak termasuk TNI-Polri, mencari solusi terbaik menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan akibat adanya penambangan emas pada desa Tamilouw, oleh karena itu perlunya disiapkan payung hukum sesuai tupoksi dari masing-masing pihak guna mengantisipasi dampak buruk dari rutinitas penambangan emas tersebut.
Dikatakan bupati, dengan semakin banyak masyarakat yang berdatangan terutama dari luar desa Tamilouw, untuk ikut melakukan penggalian emas pada lokasi bibir pantai pohon Batu, akan mengakibatkan terjadinya abrasi pada lokasi bibir pantai dan dipastikan akan memutus jalur jalan perlintasan kendaraan yang menghubungkan sejumlah daerah di kabupaten Maluku Tengah.
Selain, berdampak terjadinya abrasi, persolan lain yang akan muncul adalah rusaknya lingkungan sekitar akibat ada masyarakat yang saat ini menggunakan bahan kimaa berbahaya dalam melakukan penambangan emas yakni cairan merkuri.
Menurut Tuasikal, Permasalahan sosial, budaya bahkan keamanan bakal muncul, jika tidak segera disikapi oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah ini, untuk itu dengan diadakannya rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) maka akan dibuatkan aturan dan pembatasan serta pelarangan kegiatan penambangan, guna mencegah muculnya persoalan dikemudian hari.
Ditegaskan buptai, Pemerintah daerah bersama TNI-POLRI akan mendirikan pos-pos pengawasan pada sejumlah titik di desa Tamilouw, guna mengawasi masuk keluarnya masyarakat yang datang dari luar dearah ke desa Tamilouw dengan tujuan ingin melakukan penambangan.
“Seperti yang telah di sampaikan tadi yaitu pertama lingkungan, untuk sementara kita himbau masyarakat tidak boleh lakukan penambangan dulu , ini kan tidak terlepas dari kepentingan masyarakat , jadi jangan di lakukan penambangan dulu sampai ada regulasi atau keputusan Menteri ESDM tentang wilayah itu, itu pencegahan yang diambil” Ujar Tuasikal.
Seperti diketahui, pasca ditemukannya lokasi adanya material butiran emas di bibir pantai pohon Batu di desa Tamilouw, membuat masyarakat secara berbondong-bondong datang untuk melakukan pencarian butiran emas baik secara perorangan maupun berkelompok dengan menggunakan peralatan seadanya.
Namun seiring waktu, dengan semakin banyak masyarakat yang melakukan penambangan, maka ada informasi ditemukan warga yang datang dari luar, sengaja menggunakan bahan kimia berbahaya yakni merkuri, saat melakukan pendulangan emas di lokasi bibir pantai desa Tamilouw dan hal tersebut sangat membahayakan lingkungan, baik di darat maupun laut.DMS