Berita Maluku Tengah, Masohi – Komisi I DPRD Maluku Tengah adakan pertemuan bersama membahas surat masuk terkait dari masyarakat negeri Teluti Baru atas persoalan sengketa Mata rumah Parentah marga Tehuwayo dan Kenlihu raja negeri Telutih Baru yang dihadiri oleh perwakilan warga Telutih Baru, Saniri, pejabat pemerintah negeri dan camat Tehoru.
Ketua komisi I DPRD Maluku Tengah Zeth Latukarlutu, saat memberikan keterangan usai pemimpin langsung pertemuan tersebut menjelaskan, komisi I DPRD Maluku Tengah, pada prinsipnya tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dimana pengadilan pada tingkat banding telah memutuskan matarumah parentah adalah marga Tehuwayo, dengan demikian maka dalam pertemuan tersebut komisi I DPRD Maluku Tengah, meminta pihak keluarga Marga Kenlihu, jika berkeberatan dapat menempuh upaya hukum lain, mengingat DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan putusan pengadilan harus diabaikan.
Komisi I DPRD Maluku Tengah juga merekomedasikan ke pemerintah daerah untuk segera melakukan pergantian pejabat pemerintah negeri, yang mampu menjadi penengah dalam menyelesaikan sengketa secara arif dan bijaksana tanpa memihak satu kelompok, sekaligus mempercepat proses penetapan mata rumah parentah sesuai hasil putusan pengadilan sehingga pengangkatan dan pelantikan raja defenitif negeri Telutih Baru dapat terlaksana.
“Berkenan dengan Perneg tentang penetapan matarumah parentah itu sudah ada putusan pengadilan di tingkat banding yang menetapkan mata rumah Tehuwayo sebagai yang berhak, jadi putusan pengadilan sudah ingkrah, ya kami mengharapkan supaya itu dijalankan dan sudah diterangkan ke marga Kelihu tadi, kalau mereka tidak puas dengan itu tadi lakukan upaya hukum lain, karena DPRD tidak punya kewenangan untuk mengatakan putusan pengadilan di abaikan atau sebaliknya” Ujarnya.
Sementara itu camat Tehoru Abdul Latif Key kepada tim DMS Media Group, menjelaskan dari hasil pertemuan bersama antar kedua keluarga Tehuwayo dan Kenlihu, maka sesuai saran yang telah disampaikan oleh komisi I DPRD Maluku Tengah, kepada kedua belah pihak dapat dipahami bersama, selanjutnya, sesuai rekomendasi komisi I, maka pihaknya akan segera mengajukan pejabat baru pemerintah negeri Telutih Baru yang baru guna menggantikan pejabat yang telah selesai masa tugasnya.
“Memang ini sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan itu sudah di bahas tadi sehingga dari pihak Kenlihu masih melaksanakan proses selanjutnya, menurut penjelasan bahwa dia tidak bisa menghalangi proses yang telah ditetapkan ingkrah oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua, hanya diberikan ruang untuk terus melaksanakan langkah-langkah hukum selanjutnya dan kami tadi dapat rekomendasi dari DPRD khususnya komisi I itu, untuk selanjutnya melakukan proses pengusungan pejabat baru yang sudah selesai masa jabatanya dan segera untuk di ganti” Ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak keluarga Tehuayo, mengguat Perneg yang dikeluarkan penetapkan matarumah parentah adalah marga Kenlihu, namun keluarga Tehuwayo melakukan gugatan pertama di penegadilan Masohi dan gugatan tersebut dimenangkan oleh keluarga Tehuwayo.
Selanjutnya keluarga Kenlihu melakukan banding ke pengadilan negeri Ambon dan hasil putusan Pengadilan menetapkan keluarga Tehuayo adalah sah sebagai matarumah parentah di negeri Telutih Baru.DMS