Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Presiden : Jika Tren Kasus COVID-19 Mengalami Penurununan Maka PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 21 July 2021
in Nasional
0
Presiden : Jika Tren Kasus COVID-19 Mengalami Penurununan Maka PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021

Berita Nasional, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (20/07/2021).

Berita Lainnya

Prabowo Panggil Menteri-menteri Rapat di Kertanegara Sore Ini

Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ

Prabowo: Kasus keracunan MBG masih dalam batas ilmiah

Presiden memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” imbuh Presiden.

Dalam pernyataannya, Kepala Negara mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

“Ini (PPKM Darurat) dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” paparnya.

Lebih jauh, Presiden menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh komponen masyarakat untuk bekerja sama bahu-membahu dalam melaksanakan PPKM ini sehingga kasus COVID-19 dapat segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun.

“Kita semua harus meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, melakukan isolasi terhadap yang bergejala, dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” tuturnya.

Kepala Negara menambahkan, pemerintah akan terus memberikan paket obat gratis kepada masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

“Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan yang direncanakan sejumlah dua juta paket obat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat terhadap masyarakat.

“Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai, yaitu BST [Bantuan Sosial Tunai], BLT [Bantuan Langsung Tunai] Desa, kemudian PKH [Program Keluarga Harapan], juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan,” ujar Presiden.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro informal. Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos [bantuan sosia] tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” kata Presiden Jokowi.

Menutup pernyataannya, Presiden kembali mengajak seluruh lapisan masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, insyaallah kita bisa segera terbebas dari COVID-19 dan kegiatan sosial, kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” pungkasnya. DMS

Sumber : Setkab

Tags: PPKM DaruratPresiden Joko Widodo
Previous Post

Gubernur Papua : Warga Diminta Bersiap Untuk Lockdown Selama 1 Bulan

Next Post

Sejumlah Rumah Sakit di Jayapura Mengalami Krisis Oksigen

Berita Terkait

presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Panggil Menteri-menteri Rapat di Kertanegara Sore Ini

Sunday, 19 October 2025
Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ
Nasional

Sepanjang 2025, 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi di Commuter Line dan KAJJ

Sunday, 19 October 2025
presiden brabowo subianto
Nasional

Prabowo: Kasus keracunan MBG masih dalam batas ilmiah

Saturday, 18 October 2025
ilustrasi hujan deras
Nasional

BRIN Temukan Mikroplastik Berbahaya dalam Air Hujan Jakarta

Saturday, 18 October 2025
kemensos
Nasional

Tambahan Bansos Rp 300 Ribu untuk 35 Juta Keluarga Bakal Cair Bulan Ini

Saturday, 18 October 2025
syukuran ultah prabowo
Nasional

Momen Syukuran Ultah Ke-74 Prabowo Dihadiri Dasco, Titiek-Didit hingga Gibran

Friday, 17 October 2025
Next Post
Sejumlah Rumah Sakit di Jayapura Mengalami Krisis Oksigen

Sejumlah Rumah Sakit di Jayapura Mengalami Krisis Oksigen

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.