Berita Nasional, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto mengingatkan agar pemerintah daerah (pemda) tak menunda pelaporan data mengenai penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing.
Hal itu diungkapkan Ardian dalam rapat koordinasi virtual Persiapan Pelaksanaan Perubahan APBD Provinsi bersama pemda seluruh Indonesia pada Jumat (6/8).
“Perlu ditekankan yang menjadi prioritas di dalam laporan tersebut mencakup bidang kesehatan, penanganan dampak, dukungan ekonomi dan bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial,” kata Ardian.
Menurutnya, ketiga hal itu yang akan dilaporkan Mendagri kepada Presiden Joko Widodo. Ardian mendorong agar laporan yang diberikan harus benar-benar yang terbaru, sehingga sekaligus menghindari polemik mengenai progres penanganan COVID-19 di setiap daerah.
“Yang menjadi catatan saya, ada ketidakcocokan data yang kami terima dari Kementerian Keuangan, sebab laporan yang diberikan daerah sering merupakan laporan yang belum update. Untuk itu ke depannya agar (pemerintah daerah) memperbaiki laporan di masing-masing daerah,” ujar Ardian.
Dia kemudian menambahkan agar seluruh aparatur pemerintahan di daerah dapat menjaga pelaksanaan APBD sesuai koridor perundang-undangan.
Adapun penyelenggaraan rakor tersebut bertujuan untuk memfasilitasi sekaligus memberi pedoman bagi pemda yang akan mengubah APBD tahun berjalan, sesuai dengan Pasal 317 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Saat itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Maurits Panjaitan menekankan mengenai format pelaporan Anggaran dan Realisasi Pencegahan dan Penanganan COVID-19 sebagaimana yang tercantum dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020. DMS