Berita Maluku Tengah, Maasohi – Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rosita Umasugi mengatakan, tersangka Erwin Suailo alias Ewin (40) sempat tinggal bersama jasad korban Niken Astrid Ilelapotoa selama lima hari, sebelum ditenggelamkan dan ditemukan warga di pantai salobar Lesane Kec Kota Masohi pada Tanggal 17 Agustus 2021.
“Selama rentan waktu lima hari (13- 17 Agustus) tersangka tinggal dan tidur dengan jasad korban dan baru pada pukul 03.30 WIT tanggal 17 Agustus dinihari timbul niat tersangka untuk menghilangkan jenazah korban karena kondisinya sudah mulai membusuk”kata Kapolres.
Erwin Suailo Alias Ewin warga Desa Wolu Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah, karena diduga melakukan pembunuhan terhadap Niken Astrid Ilelapatoa (27) Warga RT 01 Desa Piliana.
Ia disangkahkan melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider lagi Pasal 335 ayat 3, lebih-lebih subsider lagi 181 KUHP.
Kematian Niken Astrid Ilelapatoa terbilang miris karena diduga dihabisi oleh tersangka sejak 13 Agustus 2021 lalu.
Hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim Polres Maluku Tengah, Erwin ditetapkan sebagai tersangka pasca ditangkap (18/08) dini hari.
Dikatakan, tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran dan telah tinggal bersama di kos-kosan milik Marlina yang berlokasi di Lesane Pante.
“Motif pembunuhan karena tersangka emosi korban tidak mengindahkan larangan mandi malam karena korban sedang sakit,“ungkap Kapolres
Tersangka emosi dan melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak satu kali pada bagian kepala menyebabkan bagian belakang kepala korban terbentur pada dinding kamar mandi, Korban oleh tersangka diangkat ke dalam kamar kos dalam kondisi lemas.
Dikatakan Kapolres seperti tidak terjadi apa-apa, keesokan harinya pada 13 Agustus 2021 tersangka pergi mengayuh becak, saat kembali pada pukul 12.00 WIT ke kosan tersangka melihat kondisi korban dan sempat memberi makan kepada korban.
Sekitar pukul 20.00 WIT tersangka kembali ke kamar kosan mendapati korban dalam posisi terlentang tak bernyawa dengan mulut mengeluarkan busa dan darah.
Dari pengakuan tersangka, upaya membuang jasad korban dilakukan sendiri. Jasad korban di bawah ke lokasi pantai salobar menggunakan becak, Sebelum ditenggelamkan tersangka terlibih dulu mengikat jasad korban dengan tali.
Menggunakan perahu, jasad korban dibawa dan ditenggelamkan dengan posisi kepala dibenamkan di bawah jangkar kapal dengan leher terlilit tali.
Dikatakan Umasugi, maksud dan tujuan tersangka mengikat korban di tempat tersebut adalah untuk menghilangkan jejak korban, karena takut akibat kematian korban.DMS