Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Sidang Dati Tawiri, Penggugat Keluarkan Jurus 50-1954 Patahkan Tergugat-Intervensi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 20 October 2021
in Berita Ambon
0
Sidang Dati Tawiri, Penggugat Keluarkan Jurus 50-1954 Patahkan Tergugat-Intervensi

Berita Maluku, Ambon – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Jantje Siripory dan rekan rekan (anak dari Siripory) melawan Polda Maluku (tergugat 1), Badan Pertanahan Kota Ambon (tergugat 2), Pemerintah Negeri Tawiri (tergugat 3) dan Nindi Siripory selaku tergugat 4, serta  Ivone Siripori selaku penggugat intervensi. Yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (19/10) semakin menarik

Dalam sidang tersebut terungkap fakta-fakta menarik yang disampaikan tiga orang dari Negeri Tawiri yang dihadirkan Kuasa hukum penggugat Dessy Hallauw dan Fileo Pistos Noija untuk memberi kesaksian sekaligus menunjukan Surat Dati /Kutipan Surat Dati milik masing masing masing saksi.

Berita Lainnya

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Surat Dati /Kutipan Surat Dati dimaksud adalah bukti kepemilikan dan penguasaan ketiga saksi terhadap Dusun Dati di Negeri Tawiri.

saksi saksi itu adalah,Corneles Tomahua yang menunjukan surat dati No 50 tahun 1954 dengan kepala dati   Jusup Tomahua. Saksi Buce Lewarila menunjukan surat dati milik keluarga Lewarila,surat dati No 50 tahun 1954 dengan  kepala dati Petrus Lewarila. Dan Hanok Maspaitela menunjukan surat dati dari marga Maspaitela,surat dati No 50 tahun 1954 dengan kepala dati Andrias Maspaitela.

Disebut menarik karena dari Surat Dati/Kutipan Dati yang ditunjukan ke-tiga saksi ini mematahkan surat dati yang digunakan oleh tergugat 4 Nindi Siripory dan juga Ivone Siripori selaku penggugat intervensi

Baik tergugat empat maupun tergugat intervensi menggunakan surat dati No 50 tahun 1955 yang menurut para saksi sejatinya tidak pernah ada dan tercatat di Negeri Tawiri. Bahkan seluruh anak dati di negeri tawiri tidak mengenal surat tersebut karena yang mereka pegang adalah surat dati No 50 tahun 1954, sama seperti surat dati yang dipegang dan dimiliki oleh para Penggugat dalam hal ini Jantje Siripory dan rekan rekan (anak dari Siripory).

Surat dati milik ke-tiga saksi dan milik Penggugat dicocokan dengan surat dati milik T4 dan Penggugat intervensi, tedapat perbedaan, terlihat diketik bukan di atas kertas segel tetapi kertas tanpa segel van indonesia .

Dalam persidangan itu juga, saksi Willem Tiserra yang merupakan mantan staf pemerintah Negeri Tawiri dalam keterangannya mengungkapkan, kalau bukti register dati yang dimiliki tergugat 4 maupun penggugat intervensi didapat dari salah seorang ibu dari negeri Haruku,merupakan hasil scan dari register dati yang asli sebagaimana yang ditunjukan raja Negeri Tawiri kepada saksi dan beberapa staf pemerintah maupun Saniri Negeri Tawiri.

Register dati milik tergugat 4 dan juga penggugat intervensi yang diajukan sebagai alat bukti di  persidangan telah dijilid spiral, patut diduga bukanlah register dati yang asli, karena hingga kini register dati Negeri Tawiri masih dipegang oleh Raja Negeri Tawiri.

Dihadapan majelis hakim, saksi juga menjelaskan. Peta bilangan dati yang diajukan tergugat 4 sebagai alat bukti dalam kasus tersebut, adalah peta bilangan dati yang diduga dibuat secara sepihak. Dan tidak dipergunakan di negeri Tawiri.

Selain itu juga saksi mengakui tidak pernah mengenal tergugat 4 dan orang tuanya. Lantaran selama ini tergugat 4 dan orang tuanya tidak pernah berada di Tawiri dan menjalan tugasnya sebagai anak Dati.

Saksi menerangkan dirinya hanya mengenal penggugat dan orang tuanya sebagai anak Dati Siripori yang menjaga dan melestarikan 4 potong dusun Dati peninggalan moyang Dominggus Siripory yakni dusun dati Oplari, dusun dati Titiuwy, dusun dati Tunapaar, dan dusun dati Wituruman.

Saksi lainnya yakni Ekliopas Soplanit dalam keterangannya pada persidangan tersebut mengungkap, bahwa pada tanggal 21 Januari 2021. Tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3 dan tergugat 4 turun ke dusun Dati Oplari guna melakukan pengukuran tanah secara paksa.

Aktifitas pengukuran yang dilakukan para tergugat ditentang oleh Jantje Siripory dan rekan rekan rekan (penggugat) namun para tergugat tetap memaksa masuk dan melakukan pengukuran bahkan sebaliknya mereka juga melarang penggugat untuk memasuki objek yang hendak diukur oleh para tergugat.

Setelah mendengar keterangan saksi saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu,27 Oktober 2021,  dengan agenda keterangan saksi ahli.DMS

Tags: DaiPengadilanRegsiter DatisengektaSertifikatSidangSiriporyTanahTawiri
Previous Post

DPRD Maluku Tengah Minta Pembinaan Calon Raja Suli Ditunda

Next Post

Sidang YAB, JPU Hadirkan Barang Bukti Puluhan Karton Berisi Uang Jadi-Jadian.

Berita Terkait

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun
Berita Maluku

Harga Komoditas Hasil Bumi di Ambon Bergerak Beragam, Kopra dan Kakao Turun

Saturday, 4 July 2026
Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon
Berita Maluku

Harga Ikan Turun, Bawang Putih Naik di Pasar Mardika Ambon

Saturday, 4 July 2026
Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde
Berita Maluku

Polresta Ambon Siagakan Personel Gabungan Amankan Laga Argentina vs Tanjung Verde

Friday, 3 July 2026
Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian
Berita Maluku

Damkar Ambon Tangani 174 Kasus Penyelamatan, Kebakaran Capai 59 Kejadian

Thursday, 2 July 2026
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita Maluku

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Wednesday, 1 July 2026
PLN Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga di Hative Besar
Berita Maluku

PLN Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah Organik Rumah Tangga di Hative Besar melalui Pelatihan Eco Enzyme

Tuesday, 30 June 2026
Next Post
Sidang YAB, JPU Hadirkan Barang Bukti Puluhan Karton Berisi Uang Jadi-Jadian.

Sidang YAB, JPU Hadirkan Barang Bukti Puluhan Karton Berisi Uang Jadi-Jadian.

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.