Berita Ambon – Pemerintah kota Ambon mengijinkan dilaksanakanya Carnaval Santa Claus tetapi dengan persyaratan salah satunya dilakukan dengan menerapakan protokol kesehatan (Prokes) ketat dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas ) Pengendalian Covid 19 kota Ambon.
Koordinator Fasilitas Umum Pengendalian Covid-19 kota Ambon, Richard Luhukay saat di konfirmasi DMS Media Group di Balai Kota, Rabu (17/11/2021) menjelaskan, kegiatan Carnaval Santa Claus 2021 harus dilaksanakan sesuai amanat Walikota.
“Persyaratanya seluruh penyelenggara harus mematuhi protokol kesehatan serta wajib menyurati Satgas Pengendalian Covid untuk mendapatkan rekomendasi.Satgas nantinya memberikan stiker khusus kepada Panitia Carnaval Santa Claus”jelas Luhukay.
Penyelenggara Carnaval Santa Claus, juga harus memenuhi batasan penumpang dalam kendaraan.
Disarankan sebaiknya penggunaan mobil terbuka maupun tertutup dibatasi, dimana setiap kendaraan hanya diisi oleh enam orang.
“Jika ditemukan peserta Carnaval tidak mengantongi izin, maka Satgas akan mengambil tindakan untuk membubarkan atau menghentikan Carnaval Santa Claus tersebut” Tegasnya.
Luhukay mengingatkan, kebebasan yang diberikan tentunya butuh kerjasama dan kepatuhan masing – masing penyelenggara.”Ada atau tidak adanya petugas penyelenggara wajib taat pada aturan yang di sampaikan”harap Luhukay.
Luhukay menyarankan agar Panitia sebaiknya mengajukan permohonan izin sekurang-kurangnya lima hari atau satu minggu kepada Satgas sebelum dilakukan Carnaval Santa Claus.DMS