Berita Ambon – Mantan Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustav Latuheru memenuhi panggilan tim penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait kasus yang melilit DPRD Kota Ambon senilai Rp.5.3 miliar hasil temuan BPK tahun 2020.
Latuheru hadir di Kantor Kejari, Senin (06/12) menggunakan kemeja batik lengan panjang dasar hitam, dengan motif oranje dan putih serta memakai masker. Selain Latuheru, Kepala Bappekot, Enrico Matitaputty juga hadir memenuhi panggilan penyidik, Senin
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fris Nalle, melalui Kasi Intel Djino Talakua menjelaskan, pemeriksaan terhadap A.G Latuheru dan Enrico Matitaputty, dilakukan sejak pukul 10:00 hingga pukul 14:00 WIT.
“Keduanya diperiksa sejak pukul 10:00 sampai dengan pukul 14:00 wit. Sebanyak 25 pertanyaan, ditanyakan tim penyidik” Kata Djino
Menurut Djino, keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi tim anggaran tahun 2020.
Diketahui dalam kasus dugaan penyelewengan keuangan Rp 5.3 miliar di lingkup DPRD Kota Ambon tersebut, lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik sejak 18 November lalu.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini diduga turut melibatkan pimpinan DPRD kota Ambon Ely Toisuta (Ketua) dan Wakil yakni Rustam Latupono dan Gerlad Mailoa, terus dilakukan oleh Kejari Ambon.
Kejari, Dian Fris Nalle, memastikan pemanggilan terhadap anggota maupun pimpinan DPRD Kota Ambon tetap dilakukan.
“Untuk anggota dan pimpinan dewan akan dinformasikan kepada media” ujarnya singkat
Ketiga pimpinan parlemen ini bakal diperiksa karena diduga ikut mengetahui dan menikmati anggaran yang diselewengkan itu.
Dugaan tindak pidana korupsi anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota Ambon terungkap, setelah BPK RI pada tahun 2020, melakukan audit dan menemukan penyimpangan uang senilai Rp 5.3 miliar.DMS