Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kejari Ambon Eksekusi Empat Terpidana Penggelapan Dana BPR Modern Express Rp73 Miliar

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 16 June 2025
in Berita Ambon, Berita Maluku
0
Image5 4

Ambon, Maluku (DMS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (16/06) melakukan eksekusi empat orang terpidana kasus penggelapan dana pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express, yang terjadi dalam kurun waktu Oktober 2015 hingga Januari 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menyampaikan bahwa keempat terpidana dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Berita Lainnya

130 Personel TNI Disiagakan Dukung Pengamanan Kejaksaan di Maluku

Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Rp403 Juta

Rencana Legalkan Sopi, Warga Minta Pengawasan Ketat

Para terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah:

Walter Dave Engko, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Alexander Gerald Pietersz, 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar

Vronsky Calvin Sahetapy, 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Frank Harry Titaheluw, 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar

Adhryansah menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengikat. Keempat terpidana akan menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.

Dalam kasus, kasus ini total melibatkan enam orang, dua di antaranya telah lebih dahulu dieksekusi, sementara satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman percobaan.

Perbuatan para terpidana ini telah menyebabkan kerugian pada Bank Modern Express sebesar Rp73 miliar. DMS

Tags: ambon.BankBerita MalukuEkpressEksekusiKejariModern
Previous Post

Demo AMBS Jilid II Tuntut Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Leksula-Namrole

Next Post

Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg Mulai Pekan Ini

Berita Terkait

Apel pengamanan dipimpin Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Gatot Sri Handoyo,Rabu (16/07).
Berita Ambon

130 Personel TNI Disiagakan Dukung Pengamanan Kejaksaan di Maluku

Wednesday, 16 July 2025
Kejari Ambon, Adriansyah memberikan keterangan terkait penahanan tersangka dugaan kuropsi Dana BOK pada Puskesmas Saparua,Tahun 2023.Foto: Itin
Berita Ambon

Kepala dan Bendahara Puskesmas Saparua Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK Rp403 Juta

Wednesday, 16 July 2025
Sopi 1
Berita Ambon

Rencana Legalkan Sopi, Warga Minta Pengawasan Ketat

Wednesday, 16 July 2025
Kepala Stasiun Meteorologi Ambon, Kamari. Foto: Itin
Berita Ambon

BMKG Imbau Warga Maluku Waspadai Cuaca Ekstrem hingga Agustus 2025

Wednesday, 16 July 2025
Pertemua Pengembalian Dana Bumdes difasilitasi Camat kepulauan Moa
Berita Maluku Barat Daya

Camat Pulau Moa Fasilitasi Pengembalian Dana Desa Rp600 Juta dari BUMDes Moa Bersatu

Wednesday, 16 July 2025
Plt Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto
Berita Seram Bagian Barat

Kasus Dana Desa Hatunuru SBB Naik Tahap Penyidikan

Tuesday, 15 July 2025
Next Post
Beras

Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg Mulai Pekan Ini

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.