Berita Maluku, Ambon – Desianus Odie Orno bersama dua rekannya masing-masing Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum 1 tahun dan empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor negeri Ambon.
Ketiganya, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000
Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUH-Pidana.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (04/01) lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Ahmad Atamimi yakni 2 tahun.
Selain hukuman badan ketiganya dihukum membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.
Usai pembacaan vonis, majelis Hakim sebelum menutup sidang menanyakan kepada ketiga terdakwa sehubungan dengan putusan majelis hakim. Kuasa hukum ketiganya menyatakan pikir-pikir demikian halnya dengan JPU.
Diketahui Odie Orno dan dua rekannya, Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,-
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke PN Ambon. Lucunya, gugatan Praperadilan Orno itu dikabulkan, namun tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa. Orno diadili tanpa status tersangka.DMS