Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Odie Orno Cs Dihukum 1 Tahun dan Empat Bulan Penjara

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 4 January 2022
in Berita Maluku
0
Odie Orno Cs Dihukum 1 Tahun dan Empat Bulan Penjara

Berita Maluku, Ambon – Desianus Odie Orno bersama dua rekannya masing-masing Direktur CV. Tri Putra Fajar Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum 1 tahun dan empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor negeri Ambon.

Ketiganya, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 4 unit Speedboat di Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000

Berita Lainnya

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 30 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 ke-1 Pasal 55 KUH-Pidana.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Selasa (04/01) lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Ahmad Atamimi yakni 2 tahun.

Selain hukuman badan ketiganya dihukum membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Usai pembacaan vonis, majelis Hakim sebelum menutup sidang menanyakan kepada ketiga terdakwa sehubungan dengan putusan majelis hakim. Kuasa hukum ketiganya menyatakan pikir-pikir demikian halnya dengan JPU.

Diketahui Odie Orno dan dua rekannya, Margareth Simatauw, dan Rego Kontul, didakwa melakukan dugaan tindak pidana pengadaan 4 unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp.1.524.600.000,-

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2016 ditemukan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran yang dilakukan oknum terkait senilai Rp.1,2 miliar. Selanjutnya, pada 2017 kasus ini dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

Setelah ditetapkan tersangka, Odie Orno melayangkan upaya hukum Praperadilan ke PN Ambon. Lucunya, gugatan Praperadilan Orno itu dikabulkan, namun tidak menggugurkan statusnya sebagai terdakwa. Orno diadili tanpa status tersangka.DMS

Tags: JPUkorupsiKuasa HukumPN AmbonSpeed BoadTerakwaVonis
Previous Post

Pesawat ditembak rudal Iran, keluarga korban di Kanada ‘berhak dapat kompensasi’ minimal Rp1 triliun, bagaimana mendapatkan uangnya?

Next Post

DPPKB Kota Ambon Lakukan Pembayaran Operasional 786 Kader Posyandu

Berita Terkait

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka
Berita Maluku

Penyidikan Gunung Botak Meluas, Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 25 Tersangka

Friday, 26 June 2026
PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai
Berita Maluku

PLN Dukung Penguatan Layanan Kesehatan di RSUD Pulau Morotai melalui Penambahan Daya hingga 690 kVA

Friday, 26 June 2026
Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck
Berita Maluku

Cuaca Buruk, UPP Dobo Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Open Deck

Friday, 26 June 2026
Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN
Berita Maluku

Bupati Maluku Tengah Lantik 149 Pejabat, Ini Pesan Tegas untuk Seluruh ASN

Friday, 26 June 2026
Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berita Maluku

Polres Aru Tabur Bunga di Laut Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Friday, 26 June 2026
PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate
Berita Maluku

PLN Dorong Keandalan Listrik Sektor Pariwisata Ternate, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kualitas Layanan Hotel Bela

Thursday, 25 June 2026
Next Post
DPPKB Kota Ambon Lakukan Pembayaran Operasional 786 Kader Posyandu

DPPKB Kota Ambon Lakukan Pembayaran Operasional 786 Kader Posyandu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.