Berita Ambon –Penanganan kasus dugaan kasus tindak pidana korupsi di tubuh DPRD Kota Ambon, yang saat ini sedang diusut Kejaksaan Negeri Ambon mendapat sorotan berbagai kalangan, dari masyarakat kecil hingga para pegiat anti korupsi maupun praktisi dan pengamat hukum di daerah ini.
Kejaksaan diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap di Sekretariat DPRD Kota Ambon yang diduga menyebabkan negara rugi sebesar Rp5.3 miliar tahun anggaran 2020. Terlebih belakangan ini muncul isu adanya proses pengembalian oleh sejumlah anggota DPRD saat proses penyelidikan berlangsung.
Praktisi Hukum, Justin Tuny meminta Kejaksaan transparan mengungkap kasus ini terang benderang siapapun oknum yang diduga terlibat dan tidak semata-mata fokus terhadap pengembalian hasil kerugian Negara.
Ia juga tegas meminta Kejaksaan untuk tidak mengistimewakan siapapun , termasuk anggota dewan terhormat jika terindikasi terbukti, karena sesuai undang-undang proses pengembalian uang negara tidak mengghapus perbuatan yang bersangkutan.
Justin mencontohkan beberapa kasus yang dihukum hanya melakukan korupsi puluhan juta, seperti kasus korupsi pengadaan mobiler pada 26 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2010. Kasus pembangunan sekolah di Nusalaut, kasus dugaan korupsi dana MTQ di Aru.
Perkara-perkara tersebut, para tersangka diminta mengembalikan uang negara, sampai Rp 30 atau Rp 40 juta per oran, pada nayata mereka mereka divonis bersalah, masing-masing satu tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tipikor.
Selain itu, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Bandara Banda Neira,dengan,terpidana Nijane Nanlohy hanya mendapat fee dari perusahan sebesar Rp 50 juta, dan divonis penjara selama 4 tahun
Menurutnya dalam konteks korupsi yang melilit Sekretraiat DPRD Ambon,Kejaksaan tidak boleh takut dan jangan tebang pilih. Termasuk terhadap oknum oknum anggota dewan jika terindikasi melakukan penyelewengan .
Justin menegaskan, kejari harus tetap independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dia mengharapkan, Korps Adhiayksa ini harus berani menyeret koruptor meski yang bersangkutan merupakan anggota dewan termasuk birokrasi.
Diketahui, dalam penyelidikan kasus dugaan Rp5.3 miliar itu pihak Kejari Ambon telah memeriksa puluhan orang saksi dan seluruh anggota DPRD termasuk 3 pimpinan yakni Ketua DPRD Elly Toisuta, dan Wakil Ketua masing-masing Gerlad Mailoa dan Rustam Latupono.
Dalam penyelidikan kasus tersebut penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian Negara.
Kasus ini terkuak setelah BPK RI menemukan adanya penyimpangan anggaran dalam realisasi sejumlah item dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 5,3 miliar, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di DPRD Kota Ambon.DMS