Berita Maluku Tengah, Masohi – Penjabat bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy diminta tindak lanjuti putusan pengadilan dan PK yang telah dikeluarkan oleh Mahkama Agung untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan desa Teluti Baru kecamatan Tehoru kabupaten Maluku Tengah agar roda pemerintah desa dapat berjalan dengan baik.
Demikian disampaikan langsung Ketua Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) Umar Ismail Kelihu menyikapi berbagai persoalan pemerintahan desa di kabupaten Maluku Tengah dan salah satunya yakni di desa Teluti Baru yang hingga saat ini belum juga direspon.
Ditegasakan Kelihu, kusus untuk desa Telutih Baru, ada berbagai persoalan yang harus segera dapat disikapi oleh penjabat bupati Muhamat Marasabessy, sesuai dengan komitmen saat dilantik beberapa waktu lalu yakni menyelesaiakn tabal batas, konflik antar desa, serta sengketa pemerintahan desa.
Dikatakan Kelihu, berdasarkan putusan pengadilan serta putusan hukum tetap dari Mahkama Agung melalui putusan PK nomor 817/PK/PDT/2021, terkait sengketa pemerintahan negeri di desa Telutih Baru yang dimenangkan oleh Saniri negeri Telutih Baru.
Atas putusan yang telah memiliki hukum tetap, termasuk juga pihaknya telah melayangkan surat ke bupati Maluku Tengah selaku kepala pemerintahan di Maluku Tengah, namun permasalahan ini tidak pernah di sikapi hingga berakhir masa jabatan bupati Tuasikal Abua.
Oleh karena itu selaku anak negeri dan juga ketua Komando HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) meminta penjabat bupati Maluku Tengah segera membentuk pemerintahan baru menggantikan pemerintah sebelumnya sesuai petusan pengadilan pertama hingga putusan banding.
Seperti diketahui, sebelumnya pesoalan gugatan Peraturan Negeri (Perneg) No 1 Tahun 2017 tentang Mata Rumah Parentah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Masohi. Setelah melalui proses persidangan PN Masohi dalam putusannya No 26/PDT.G/2019 PN MSH, Juncto Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 13 /PDT/PT Ambon yang memperkuat putusan PN Masohi yang dimenangkan oleh Abubakar Tehuwayo sebagai Termohon Banding dengan dikeluarkan putusan hukum tetap dari Mahkama Agung melalui putusan PK nomor 817/PK/PDT/2021.DMS