Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memberikan penghargaan Asta Nararyacita Award 2022 kepada 8 (delapan) penerima, yang dinilai selama ini mendedikasikan diri bagi pengembangan kepemudaan dan olahraga.
Penghargaan Asta Nararyacita 2022 diserahkan Penjabat Walikota Bodewin Wattimena memimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-94, di Balai Kota Ambon, Jumat (28/10),
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengatakan, semua pihak yang dinilai telah memberikan banyak kontribusi serta perhatian kepada peningkatan dan pengembangan kepemudaan dan olahraga selama ini, layak menerima penghargaan Asta Nararyacita Award 2022.
Para penerima penghargaan tersebut terdiri dari unsur lembaga, komunitas dan individu. Salah satu penerima penghargaan itu adalah Matheos Berhitu, Pelari Ultra Maraton.
Selain itu dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda juga diberikan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja rentan masing-masing sebesar Rp42 jt dari BPJS Jamsostek Ketenagakerjaan Cabang Maluku.
Disebutkan, Pemerintah Kota setiap bulan membayar iuran BPJS tenaga kerja berasal dari APBD kepada warga kota yang masuk dalam kategori pekerja rentan seperti tukang ojek, tukang becak, penyapu jalan.
Selaku warga kota Ambon, pekerja rentan patut dilindungi oleh Pemkot, Oleh sebab itu, pihaknya membayar iuran guna memberikan jaminan kerja bagi mereka apabila terjadi hal yang tidak diinginkan semua pihak.
Kepala Cabang BPJS Jamsostek Maluku Dwi Ari Wibowo mengapresiasi Pemkot Ambon yang memberikan perhatian besar terhadap para pekerja rentan di Kota Ambon, karena setiap bulanya membayar iuran BPJS tenaga kerja mereka yang masuk dalam kategori pekerja rentan seperti tukang ojek, tukang becak, penyapu jalan.
Dikatakan BPJS Jamsotek Cabang Maluku selama periode Januari 2022 sampai dengan Oktober 2022 telah melakukan pembayaran klaim jaminan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada 50 pekerja dengan total keseluruhan sebesar Rp 2,1 Milyar.
Diketahui, Pemerintah Kota melalui APBD setiap bulanya selama setahun membayar iuran BPJS tenaga kerja kepada warga kota yang masuk dalam kategori pekerja rentan antara lain seperti tukang ojek, tukang becak, penyapu jalan.DMS