Berita Ambon- Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masayarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon menggelar pelatihan konvensi hak anak bagi SDM penyedia layanan anak di kota Ambon, Rabu (2/11)
Kegiatan ini bertujuan memperkuat dan meningkatkan komitmen bersama serta mendorong sumber daya manusia untuk berperan secara langsung dalam mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis pengembangan kota layak anak di kota Ambon.
Pj Wali kota Ambon, Bodewin Wattimena menyebutkan, Kementerian pemerintah melalui Kementerian pemberdayaan perempuan dan anak dalam mendesain sebuah sistem dan strategi pemenuhan anak diantara integrasi dan berkelanjutan dengan pengembangan kabupaten/ kota layak anak
Dalam upaya itu, dibutuhkan dorongan dan pemahaman tentang Konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak anak.
Mengingat tingginya kasus kekerasan terdahap anak di kota Ambon begitu tinggi maka upaya pemenuhan pencegahan maupun penanganan kasus kekerasan menjadi hal penting yang dapat dilakukan secara bersama.
Wattimena berharap sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak terus dibangun sehingga target-target yang diharapkan dapat terealisasi.
Melalui pelatihan kiranya memberikan dorongan serta meningkatkan pemahaman para peserta dan semua pemangku kepentingan untuk berperan secara langsung dalam meningkatkan predikat kota layak anak di Kota Ambon.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Masyarakat Desa Kota Ambon, Meggy Lekatompessy mengatakan tujuan pelatihan konvensi hak anak juga untuk meningkat pemahaman terhadap fungsi dari peranan lintas sektoral untuk penyelenggaraan kota layak anak.
Selain itu, pelatihan konvensi hak anak menjadi indikator dalam setiap komponen klaster indikator kabupaten/kota layak anak dan kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari pasal 42 Konvensi Hak Anak yang mengatur tentang kewajiban negara/pemerintah untuk menyebarluaskan isi dari Konvensi Hak Anak kepada masyarakat.
Meggy berharap para peserta yang mengikuti pelatihan mampu mengetahui regulasi yang mengatur terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di tingkat nasional maupun lokal.
Ia juga meminta para peserta untuk merancang program mengatasi permasalahan anak yang diatur dalam klaster-klaster konvensi hak anak.
Meggy menambahkan, rancangan program untuk mengintervensi permasalahan anak tersebut, diharapkan dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing OPD yang berpedoman kepada prinsip-prinsip umum konvensi hak anak, yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, menjamin hak hidup dan kelangsungan hidup, serta mendengarkan pandangan anak.
Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, disepakati oleh negara di dunia pada tahun 1989 dan Indonesia mengakses KHA pada tahun 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child.DMS