Berita Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ambon mulai melakukan pengumpulan zakat fitrah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Ambon.
Penyetoran zakat fitrah ASN ke Baznas Kota Ambon ini dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Walikota (Perwali) Nomor: 23 Tahun 2022 Tentang Sistim Koordinasi Pengumpulan Zakat Fitrah Bagi ASN di Lingkungan Pemkot Ambon. Serta hasil Rapat Kerja Baznas yang menyebutkan agar zakat fitrah ASN disetorkan ke Baznas Kota Ambon.
Kabag Kesra Pemkot Ambon Fenly Masawoy, mengungkapkan zakat fitrah ini nantinya dikumpulkan dari seluruh ASN dan ASN P3K dari OPD, Kecamatan, BUMD hingga Guru SD di lingkup Pemkot Ambon. Dimana masing-masing ASN yang beragama Islam wajib menyetorkan uang untuk zakat fitrah sesuai ketentuan.
Dijelaskan, total pengumpulan zakat fitah tahun 2022 barhasil didapat sebesar Rp 276 juta
Menurut Fenly dari pengumpulan zakat itu nantinya disalurkan untuk diantaranya membantu warga tidak mampu dan pengembangan usaha untuk meningkatkan ekonomi warga.
Zakat fitrah ASN ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya juga akan diberikan tambahan berupa sembako.
Ditambahkan zakat fitrah sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh Kepala OPD, Pimpinan BUMD, Camat dan Lurah agar bisa segera melakukan penyetoran zakat fitrahnya di Baznas sehingga nantinya di distrubusikan kepada penerima pada waktunya.DMS