Berita Ambon – Tidak menerima hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait eksekusi , puluhan warga Negeri Batu Merah menggelar aksi demonstrasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (25/01) pagi.
Aksi yang dilakukan warga ini berdampak kemacetan di ruas utama menuju dalam kota Ambon tidak terhindarkan.
Dalam aksi itu, warga menyampaikan penolakan terhadap keputusan PN Ambon No. 206/ Ptd/2019/ tentang eksekusi lahan sengketa Batu Merah.
Aksi demonstrasi warga yang didominasi pemuda, ibu-ibu, bahkan anak-anak itu memadati sisi Jalan Jenderal Sudirman pada pukul 11:00 WIT sambil membawa sejumlah poster penolakan.
Dalam aksi ini terdapat tujuh poin tuntutan menolak eksekuis tanah yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Diantaranya tertulis tanah objek sengketa masih terdapat 5 sertifikat milik masyarakat.
Tanah objek sengketa yang akan di eksekusi belum dilakukan pengembalian batas oleh BPN kota Ambon.
Tanah objek sengketa yang dieksekusi merupakan daerah milik aset jalan dan negara yang sudah dilakukan ganti rugi tanah, berita acara No. 8/1979 kepada Herman Piters.
Bahwa tanah yang dieksekusi salah lokasi, bukan berada di Batu Merah, tetapi di Pandan Kasturi. Kemudian tanah objek yang dieksekusi miliki aset negara yang diperjual belikan.
Dan tanah yang menjadi objek sengketa yang dieksekusi sudah dibayarkan oleh masyarakat kepada Patria H. Piters.
Pada saat yang bersamaan aksi demo menolak eksekusi lahan 62 KK di tanjakan Batumerah itu dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Ambon di gedung DPRD Belakang Soya.
Dalam aksi tersebut HMI menyampaikan sikap penolakan yang sama dengan warga Batu Merah diantaranya menolak eksekusi lahan tersebut.
Sebelumnya rencana eksekusi perkara Perdata Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Ambon di Jalan Jenderal Sudirman RT. 002/RW.007 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang sedianya dilakukan pada, Kamis 19 Januari lalu, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
Padahal oleh Pengadilan Negeri Ambon selaku pihak eksekutor telah melakukan koordinasi pengamanan dengan aparat kepeolisian setempat.
Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon telah menerbitkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb, tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat / Pemohon Eksekusi sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 354 dengan luas 6.847 M² (enam ribu delapan ratus empat puluh tujuh meter persegi) beserta segala harta miliknya dengan segala akibat hukumnya di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon Provinsi Maluku.DMS